Selasa, 10 Maret 2009

PERINTAH LAT SISPAM KOTA DI POLDA KALBAR & JAJARAN,,,ANGGARANNYA DARI MANA?????

Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk dari :
  1. STR Kapolri No. Pol : STR / 98 / II / 2009 tanggal 11 Februari 2009 Tentang Rencana Latihan Sispam Kota.
  2. Sprin Kapolri No. Pol : Sprin / 271 / II / 2009 tanggal 19 Februari 2009 Tentang Rencana Latihan Sispam Kota Menghadapi Kontinjensi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 dan Direktif Kapolri Pelatihan Sispam Kota.
Bersama ini diinformasikan kepada Kasatwil Jajaran Polda Kalbar Bahwa :
  1. Memperhatikan Point ke - 2 rujukan tersebut diatas terdapat bahasa / kalimat " Direktif Kapolri " dengan mendasari rujukan Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 94 /III / 2009 / Sderenbang tanggal 5 Maret 2009 tentang Pengggunaan Anggaran Kontinjensi TA. 2009 yang mana pokok surat dimaksud yakni " Penggunaan Kontinjensi semula mekanisme pencairannya melalui direktif Kapolri " diralat kalimat Direktif Kapolri dihilangkan / dihapuskan mengingat Anggaran Kontinjensi dipergunakan sewaktu - waktu secara tiba - tiba oleh Satwil ( kembali sebagaimana Tahun 2008 )
  2. Terbitnya penegasan kembali Telegram Kapolri No. Pol : T / 45 / III / 2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Petunjuk Dukungan Anggaran Pelaksanaan Sispam Kota Satwil jajaran dimana isi pokok telegram tersebut yakni Dukungan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Latihan Sispam Kota oleh Satwil disarankan untuk menggunakan dukungan Operasionalisasi Poltabes / Res dan Anggaran Kontinjensi Polda Kalbar.
Saran guna tindak lanjut kegiatan Latihan Sispam Kota pada Poltabes / Polres ( khusus bidang anggaran ) :
  1. Untuk Poltabes / Res untuk dapatnya segera menyusun perencanaan menyangkut perhitungan anggaran sebagaimana diatur dalam SBU dan SBK guna mengetahui alokasi anggaran yang akan dipergunakan dalam kegiatan dimaksud.

  2. Sehubungan dengan telah disusunnya TOR dan RAB dukungan operasionalisasi Poltabes / Res ( ploting anggaran duk ops habis ) agar segera mengajukan untuk menggunakan dukungan anggaran kontinjensi yang ada di Polda Kalbar.
Demikian info yang dapat kami sampaikan hari ini...................terima kasih
Semprul
Rabu, 04 Maret 2009

REVISI DIPA & RKA - KL TA. 2009 SATKER


Assalamu'alaikum Wr Wb

Melandasi referensi :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06 / PMK.02 / 2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  2. Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Rapat Musrenbang Polda Kalbar Tahun 2009 tanggal 12 s/d 14 Februari 2009 di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar.

Bersama ini kembali di informasikan sekaligus mengingatkan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa terdapat hal - hal penting yang wajib kita perhatikan menyangkut mekanisme perencanaan kegiatan dan anggaran  sebagai berikut :

  1. Masing - masing Satker segera pelajari dan telaah DIPA dan RKA - KL TA. 2009 untuk segera diketahui kegiatan dan anggaran mana yang perlu dilaksanakan Perubahan / Revisi, dan agar segera ditindak lanjuti melalui penulisan surat usulan Revisi kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang dengan memperhatikan point 1 referensi / rujukan diatas.
  2. Mengingat terus berjalannya Tahun Anggaran 2009 agar dapatnya masing - masing Satker dapat melaksanakan kegiatan dan anggaran sesuai Rencana Kegiatan/ kegiatan hendaknya disusun Rencana dengan baik sebagaimana arahan Waka Polda agar tidak terjadi penyerapan anggaran yang sangat besar / jor - joran diakhir Tahun Anggaran 2009 yang seolah - oleh menggambarkan Satker tanpa perencanaan.
  3. Khususnya Ur Gaji yang ada pada masing - masing Bensatker untuk tetap memperhatikan dinamika / pergeseran belanja pegawai per bulan  pada masing - masing Satkernya melalui penyajian data personel yang sudah kami sediakan didalam aplikasi Versi 5.0 Depkeu R.I guna keakuratan data belanja pegawai sebagai bahan acuan pengusulan Belanja Pegawai untuk Tahun Anggaran 2010 dan untuk dapatnya dikirimkan setiap perubahannya kepada Biro Renbang Polda Kalbar Via email rendalpro@yahoo.com guna kecepatan pelaporannya dan selalu berkoordinasi dengan Perwira Perencana Satker masing - masing.
  4. Untuk Bensatker apabila pelaksana anggaran tingkat bawah ( fungsi dan sub fungsi tingkat Polres ) belum memahami mekanisme penyerapan dan perwabku kegiatan yang sesuai ketentuan agar diberikan masukan, saran bahkan petunjuk guna kelancaran pelaksanaan tugas dan anggaran.
  5. Atensi khususnya tunjangan Bhabinkamtibmas dan Petugas Perbatasan, untuk Satwil yang mana anggota Bhabinkamtibmas belum memiliki Skep agar segera diusulkan kepada Kapolda Kalbar guna pemenuhan hak - hak Bhabinkamtibmas tersebut melalui pengusulan Anggaran Tahun yang akan datang. Dan juga khususnya personel yang bertugas pengamanan perbatasan / Polsek / Pos Pol untuk segera diinventarisir dan mohon untuk segera diusulkan Skep Kapolda Kalbar sebagai Petugas Pengamanan Perbatasan guna diusulkan hak - hak yang diberikan berupa tunjangan petugas perbatasan sebagaimana tertera dalam Skep Kapolri No. Pol : Skep / 567 / XII / 2009 tanggal 24 Desember 2008 tentang Revisi Standar Biaya Khusus TA. 2009. Lihat Skepnya Klik Disini

Terimakasih untuk perhatiannya..salam sejahtera

Semprul
Selasa, 24 Februari 2009

TINDAK LANJUT PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2010

Assalamu'alaikum Wr. Wb

----- Melihat rujukan :

  1. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja Satker Tingkat Mabes, Polda dan Polres secara Bottom Up.
  2. Surat Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : STR / 58 / II / 2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Pelaksanaan Musrenbang Polda Kalbar Dalam Rangka Sosialisasi Fungsi Perencanaan dan Tindak Lanjut Proja Akselerasi Satker – Satker Jajaran Polda Kalbar tanggal 12 s/d 14 Februari 2009.
  3. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 163 / II / 2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Penunjukan Kepanitiaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Musrenbang Polda Kalbar Dalam Rangka Sosialisasi Fungsi Perencanaan dan Tindak Lanjut Proja Akselerasi Satker – Satker Jajaran Polda Kalbar tanggal 12 s/d 14 Februari 2009.
  4. Hasil Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Musrenbang Polda Kalbar Dalam Rangka Sosialisasi Fungsi Perencanaan dan Tindak Lanjut Proja Akselerasi Satker – Satker Jajaran Polda Kalbar tanggal 12 s/d 14 Februari 2009 oleh Tim Panitia Pelaksana.

----- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa Polda Kalbar telah menyelenggarakan Musrenbang yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Februari 2009 yang dihadiri oleh Wadir, Ses, Perwira Senior Satker Mapolda, Waka Polres, Perwira Perencana Satker, Bensatker dan Operator aplikasi RKA – KL masing – masing Satker yang menghasilkan produk – produk sebagai berikut :

  1. Persandingan 8 Program Kepolisian dengan Proja Akselerasi Polri.
  2. Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) masing – masing Satker berkaitan dengan adanya kegiatan pada Proja Akselerasi Satker
  3. Revisi Penetapan Kinerja Satker berkaitan dengan pelaksanaan Proja Akselerasi Polri.
  4. Rencana Kebutuhan Anggaran ( RKA – KL ) Ideal Satker TA. 2010

----- Dalam rangka tindak lanjut hasil kegiatan Musrenbang Polda Kalbar khususnya produk Rencana Kebutuhan Anggaran ideal Satker TA. 2010 yang disusun oleh masing – masing Satker ( secara Bottom Up ) perlunya pengesahan oleh masing – masing Kasatker guna pertanggungjawaban perencanaan.

----- Rencana Kebutuhan yang disusun oleh masing – masing Satker telah dilaksanakan koreksi dan penyesuaian kode dan mata anggaran oleh Biro Renbang yang selanjutnya untuk dapat disyahkan oleh Kasatker masing – masing ( dipersilahkan mengunduh / download dibawah ini) dan segera dikirimkan kembali kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 2 Maret 2009

-----Data Back Up dipersilahkan Download DISINI untuk segera dicetak rangkap 3 dan disyahkan oleh masing - masing Kasatker.

-----Terima Kasih, bagi Satker yang telah mendownload dipersilahkan absensi di kotak komentar samping kanan halaman ini...

Semprul
Minggu, 22 Februari 2009

BANTUAN PEMDA KEPADA POLRI ADAKAH PERATURANNYA....??


---- Melihat, Mendengar dan Menanggapi dari bahan diskusi yang dilemparkan oleh Waka Poltabes Pontianak sehubungan dengan Bagaimana dan Apakah Boleh Pemda Memberikan Hibah kepada Polri???
---- Setelah menelusuri dari tumpukan referensi yang kami dapat dan setelah dilaksanakan diskusi staf Rendalpro kami mendapati kesimpulan bahwa Pemda bisa memberikan Hibah kepada Polri dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah.
---- Perlu digarisbawahi bahwa peraturan yang kami rasa cukup kuat untuk dijadikan referensi dalam rangka memperkuat argumentasi / kesimpulan diatas yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dimana kronologis yang dapat kami telusuri memang sebelum adanya Permendagri tersebut sempat muncul Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mana tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan sosial kepada Fungsi Pemerintahan Lainnya...
dan Bagian dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 43 ayat 3 berbunyi :
" Hibah kepada pemerintah daerah Iainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum "
Demikian untuk menjadikan tambahan pengetahuan..
Semprul
Rabu, 18 Februari 2009

RENBUT POLDA KALBAR TA. 2010 MENDASARI MUSRENBANG POLDA KALBAR2009

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menjenguk rujukan sebagai berikut :

  1. Hasil Rakor Fungsi Perencanaan pada tanggal 2 – 3 Pebruari 2009 yang diikuti para Karo Renbang Polda - polda dan Perwira Perencana Mabes Polri
  2. Surat Kapolri No. Pol : B / 45 / I / 2009 / Sderenbang tanggal 30 januari 2009 tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri.
  3. Surat Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : STR / 58 / II / 2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Pelaksanaan Musrenbangda dalam rangka Sosialisasi Fungsi Perencanaan dan Tindak Lanjut Proja Akeselerasi Satker – Satker Jajaran Polda Kalbar tanggal 12 s/d 14 Pebruari 2009
  4. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 163 / II / 2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Tim Kelompok Kerja pelaksanaan Musrenbangda dalam rangka Sosialisasi Fungsi Perencanaan dan Tindak Lanjut Proja Akeselerasi Satker – Satker Jajaran Polda Kalbar Tahun 2009.
  5. Hasil Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Musrenbang Polda Kalbar Tahun 2009 oleh staf pengelola aplikasi Rencana Kebutuhan Polda Kalbar dan Jajaran TA. 2010.

Sehubungan dengan konvoi rujukan tersebut diatas bersama ini di informasikan kepada seluruh Satker tentang Rencana Kebutuhan Per Belanja Polda Kalbar TA. 2010 sebagai berikut :

  1. Belanja Pegawai Yang Telah Disesuaikan Data Base Personel Terakhir Update 14 Februari 2009 oleh masing - masing Satker sebesar Rp. 395.724.135.000,-
  2. Belanja Barang Yang Merupakan Belanja Barang Operasional meliputi : Belanja Keperluan Perkantoran ; Belanja Pengadaan Bahan Makanan ; Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh ; Belanja Pengiriman Surat Dinas dan Pos Pusat ; Belanja Barang Operasional lainnya sebesar Rp. 299.978.767.000,-
  3. Belanja Modal yang berwujud Pembangunan Sarpras, Materiil dan Fasilitas sebesar Rp. 119.084.322.000,-

Jumlah total Usulan / Rencana Kebutuhan belanja Polda kalbar TA. 2010 sebesar Rp. 814.787.224.000,-.

Demikian informasi untuk seluruh Satker untuk diketahui.

Terima kasih..

Semprul
Minggu, 15 Februari 2009

REVISI STANDART BIAYA KHUSUS TA. 2009

---- Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Bersama ini dikirimkan Revisi Standart Biaya Khusus Polri TA. 2009 untuk segera dipedomani dan ditindak lanjuti. silahkan klik disini

---- Terima Kasih
Semprul
Selasa, 10 Februari 2009

SURAT TELEGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN MUSRENBANG POLDA KALBAR TH. 2009

DASAR SATWIL UNTUK MENYUSUN / MEMBUAT SPRIN PENUGASAN ANGGOTA DALAM RANGKA MENGIKUTI KEGIATAN MUSRENBANG POLDA KALBAR TANGGAL 12 S/D 14 FEBRUARI ADALAH :
SURAT TELEGRAM KAPOLDA KALBAR NO. POL : STR / 58 / II / 2009 TGL 11 FEBRUARI 2009 TTG PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN KEGIATAN MUSRENBANG POLDA KALBAR DALAM RANGKA SOSIALISASI FUNGREN JAJARAN POLDA KALBAR DAN TINDAK LANJUT PROGRAM AKSELERASI MELALUI REVISI RKA - KL DAN DIPA POLDA KALBAR TA. 2009.
PESERTA YANG DIUNDANG :
WADIR, SES, WAKA, PERWIRA SENIOR, PERWIRA PERENCANA DAN OPERATOR SATKER
Semprul