Rabu, 10 November 2010

PERUBAHAN APLIKASI RKAKL DAN PAGU SATKER DEFINITIF TA. 2011

Ass...

Sehubungan dengan hasil pelaksanaan penyusunan Pagu Definitif Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011 dimana terdapat perubahan aplikasi RKAKL dan jumlah pagu yang harus disesuaikan dokumen TOR dan RAB masing - masing Satker agar Kabag Ren dan operator Satker :
  1. Aplikasi Klik Disini
  2. Back Up Pagu Satker agar konfirmasi melalui email rendalpro@yahoo.com
  3. Aplikasi khusus Satker baru ( Rorena, Itwasda dan Dit Binmas ) Klik Disini
Untuk segera dilaksanakan penyusunan TOR dan RAB dengan menyesuaikan pagu baru mengingat tanggal 12 Nopember 2010 Tim Polda Kalbar akan melaksanakan penelaahan bersama Staf Dirjen Anggaran III Kemenkeu R,I dengan membawa serta dokumen dimaksud. sehingga dokumen dimaksud agar dikirimkan melalui email.

Atas perhatian diucapkan terima kasih..


Semprul
Jumat, 22 Oktober 2010

RAPAT KERJA DALAM RANGKA PERUBAHAN SISTEM APLIKASI RKAKL SATKER TA. 2011

Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Surat Menteri Keuangan Nomor : S - 484 / MK.02 / 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perbaikan dan Penyempurnaan RKA-KL Pagu Sementara TA. 2011.
  2. Surat Pjs. Direktur Anggaran III Nomor : Und - 511 / AG.5 / 2010 tanggal September 2010.
  3. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 480 / X / 2010 / Asrena tanggal 18 Oktober 2010 perihal Rencana Perbaikan dan Penyempurnaan RKA - KL Polri TA. 2010.
  4. Surat Perintah Kapolda Kalbar No.Pol : Sprin / 1203 / X / 2010 tanggal 20 Oktober 2010 Perihal Mengikuti Kegiatan Rapat Kerja dalam rangka Perbaikan dan Penyempurnaan RKA-KL Pagu Sementara TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas disampaikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa pada tanggal 20 s/d 23 Oktober 2010 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja dalam rangka Perbaikan dan Penyempurnaan RKA-KL Pagu Sementara TA. 2011 yang dihadiri seluruh fungsi perencana Mabes Polri dan Karo Renbang beserta operator aplikasi RKA - KL Polda Jajaran dengan mengambil tempat di Wisma PKBI Jln. Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

Adapun pointer khusus yang harus menjadi atensi Satker jajaran Polda Kalbar yakni dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Adanya perubahan komponen input yang mendukung pencapaian out put pada setiap kegiatan dalam RKA - KL Pagu Sementara TA. 2011 Satker jajaran Polda Kalbar.
  2. Kewajiban untuk memilah akun yang ada pada komponen input agar disesuaikan peruntukkannya ( akun belanja barang ops lainnya, akun jaldis dan non operasional ) sehingga dalam suatu komponen input akan jelas terbagi akun secara proporsional guna mendukung kegiatan.
  3. Penyesuaian antara out put dan komponen yang ada pada kegiatan guna penentuan kategori komponen operasional atau non operasional ( 001,002 --operasional , 011-999 --Non operasional )
  4. Perubahan dukungan anggaran yang bersumber dari PNBP untuk Satker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan hal - hal tersebut diatas agar Satker segera cross check dan segera melakukan perubahan sebagaimana telah ditetapkan bersama / kesepakatan bersama pembahasan perbaikan RKA - KL TA. 2011 Pagu Sementara. Untuk konfirmasi data perubahan agar Operator aplikasi RKA-KL Satker jajaran melakukan konfirmasi pada email rendalpro@yahoo.com.

Untuk menjadi perhatian..terima kasih..
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Semprul
Kamis, 21 Oktober 2010

SELAMAT KEPADA BAPAK/IBU ANGGOTA TNI YANG MELAKSANAKAN TUGAS DI WILAYAH PULAU TERLUAR DAN PERBATASAN ATAS (Peraturan Menkeu No. 178/PMK.05/2010 )

Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau - Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan maka dengan berucap rasa syukur telah diperhatikannya anggota TNI dan PNS dengan adanya realisasi alokasi tunjangan dimaksud.

Mengingat gambaran medan yang cukup sulit untuk ditempuh diwilayah perbatasan khususnya wilayah Kalbar - Malaysia/Serawak dimana anggota TNI dan PNS yang bertugas diwilayah perbatasan khususnya daerah terpencil / garis depan wilayah batas negara dihadapkan dengan segala permasalahan yang kompleks baik yang bersumber dari intern maupun ekstern sehingga dijadikan dasar/pertimbangan khusus untuk merealisasikan dukungan tunjangan dimaksud.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan bagi personel TNI dan PNS sebagaimana kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 yakni dapat dirincikan sebagai berikut ( Bagian ke - 2 Pasal 4 huruf a,b,c dan d ) :
  1. 150 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  2. 100 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
  3. 75 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah perbatasan.
  4. 50 % dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat diwilayah udara , laut perbatasan dan pulau kecil terluar.
Untuk lebih jelasnya informasi dapat dilihat di ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/pmk/2010/pmk_178_pmk05_2010.pdf

Sekian dan terima kasih...
Semprul
Sabtu, 09 Oktober 2010

PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN ( IKK ) DAN PENYUSUNAN DOKUMEN PENDUKUNG PENELAAHAN PAGU DEFINITIF POLDA KALBAR TA. 2011

Assalamu'alikum Wr Wb

Merujuk sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104 / PMK.02 / 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 294 / MK.02 / 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian / Lembaga TA. 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 353 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 18 Agustus 2010 tentang Perubahan Kode Sub Komponen Aplikasi RKA - KL Polri TA. 2011.
  4. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 383 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 31 Agustus 2010 tentang Indikator Kinerja Kegiatan Polri TA. 2011.
  5. Nota Dinas Karo Renbang Polda Kalbar Nomor : B / ND - 223 / IX / 2010 / Rorenbang tanggal 23 September 2010 tentang Pengesahan Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) Kegiatan Biro Renbang Polda Kalbar pada DIPA Spim Polda Kalbar TA. 2010.
  6. Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 1137 / X / 2010 / Rorenbang tanggal 4 Oktober 2010 tentang Tim Persiapan Penyusunan Pagu Definitif 2011 dan Penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan TA. 2011 Satker Jajaran Polda Kalbar pada tanggal 8 s/d 10 Oktober 2010.
Pada tanggal 08 s/d 10 Oktober 2010 Biro Rena Polda Kalbar menyelenggarakan kegiatan Rakernis dalam rangka menghadapi kegiatan penelaahan Pagu Definitif TA. 2011 Polda Kalbar yang direncanakan oleh Srena Mabes Polri pada bulan Oktober 2010 ini. Dengan menghadirkan seluruh Perwira Perencana tingkat Polda dan Kabag Ren Satker Kewilayahan serta operator dan Bensatker menyusun Indikator Kinerja Kegiatan Satker dan Penyusunan Dokumen pendukung TOR dan RAB serta pencocokan belanja pegawai masing - masing Satker jajaran Polda Kalbar guna dijadikan referensi penyusunan Pagu Belanja Pegawai Definitif TA. 2011.

Pelaksanaan Kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun dan Satker jajaran Polda Kalbar telah menyusunan dokumen kelengkapan dalam rangka penelaahan Pagu definitif antara Polda Kalbar dengan staf Dirjen Anggaran III dengan didampingi staf Srena Mabes Polri yang direncanakan bulan ini di Jakarta.

Terima Kasih atas perhatiannya..Wasaalamu'alaikum Wr Wb



Semprul
Kamis, 16 September 2010

REVISI DIPA SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2010

Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengintip rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
  2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
  3. Undang - Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406 )
  5. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010.
  6. Keputusan Presiden Nomor 84 / P Tahun 2009.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 119 / PMK.02 / 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan Penyusunan , Penelaahan , Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 / PMK.02 / 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2010.
Sehubungan dengan banyaknya rujukan terjlentreh diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera melaksanakan analisa dan evaluasi khususnya bidang anggaran mendukung kegiatan operasional Satker untuk TA. 2010 guna diketahui bagian -2 / kegiatan / sub giat / akun maupun detail kegiatan yang menurut Satker dengan tidak mengurangi / menganggu pencapaian sasaran kegiatan dan sangat diperlukan revisi / perubahan sebagaimana diatur dalam rujukan nomor 8 tersebut diatas.

Sebagai perhatian bahwa pelaksanaan Revisi DIPA dibatasi waktunya yakni pada tanggal 31 Oktober 2010 merupakan batas akhir pengajuan Revisi DIPA TA. 2010 Satker Jajaran, maka dari itu dihimbau untuk segera melakukan koordinasi dan kosultasi dengan Biro Renbang Polda Kalbar manakala akan melaksanakan Revisi DIPA TA. 2010.

Demikian untuk menjadi perhatian...terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Semprul
Sabtu, 04 September 2010

PERUBAHAN KODE SUB KOMPONEN RKA - KL SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2011

Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat beberapa tumpukan rujukan sebagaimana tersebut dibawah ini :
  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 294 / MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104 / PMK.02 / 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 355 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 18 Agustus 2010 tentang Perubahan Kode Sub Komponen Aplikasi RKA-KL Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar (khususnya pejabat pengemban fungsi perencanaan program dan anggaran ) bahwa dalam rangka mempermudah persiapan penyusunan RKA-KL Pagu Definitif Polri TA. 2011 khususnya bidang teknis aplikasi komputer agar masing - masing Kabag Ren beserta operator Satker melaksanakan perubahan kode sub komponen pada sistem aplikasi RKA-KL TA. 2011.

Untuk hasil pelaksanaan perubahan kode sub komponen pada aplikasi RKA-KL TA. 2011 Satker jajaran baik soft copy maupun hard copy agar dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 05 September 2010 mengingat waktu yang relatif singkat dan padat kegiatan guna mempersiapkan penyusunan Pagu Definitif RKA-KL Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011.

Agar Pejabat Kabag Ren dan Operator segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi manakala menemui hambatan / kesulitan guna pelaksanaan kegiatan dimaksud. untuk soft copy data RKA - KL Satker yang belum ada / hilang agar melakukan konfirmasi pada email admin yakni rendalpro@yahoo.com.

Terima kasih atas perhatiannya..Wassalamu'alaikum Wr Wb..

Semprul