Senin, 09 Mei 2011

PENYUSUNAN BELANJA PEGAWAI DAN BELANJA BARANG ( GIAT RUTIN ) SATKER BARU

Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk sebagaimana dokumen yang terjlentreh dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 100 / PMK.02 / 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Standar Biaya Umum TA. 2011.
  2. Surat Keputusan Kapolri Kapolri Nomor : Skep/ 606 / X / 2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Standar Biaya Khusus dilingkungan Polri TA. 2011.
  3. Surat Kapolri Nomor : B / 104 / II / 2011 / Srena tanggal 4 Maret 2011 tentang Restrukturisasi Kegiatan pada Program Polri TA. 2012.
  4. Surat Kapolri Nomor : B / 122 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 tentang Resktrukturisasi Kegiatan Pada Program Polri TA. 2012.
  5. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 48 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 tentang Undangan Penyusunan Rancangan RKA - KL Polri TA. 2012.
  6. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 304 / III / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Mengikuti Rakernis Penyusunan Rancangan RKA - KL Polri TA. 2012 di Hotel Maharaja Jakarta Selatan tanggal 21 s/d 30 Maret 2011.
  7. Surat Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Nomor : S - 632 / AG / 2011 tanggal 31 Maret 2011 Perihal Penambahan Kode Satker dan Perubahan Nomenklatur dilingkup wilayah Mabes Polri dan Kepolisian Daerah TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersusun diatas bersama ini disampaikan kepada fungsi perencana Satker jajaran Polda Kalbar bahwa berkaitan dengan penyusunan penghitungan belanja pegawai Satker TA. 2012 agar masing - masing selalu melakukan update data pegawai pada Satkernya setiap terjadi perubahan / dinamika / pergeseran personil maupun jabatan yang mengakibatkan perubahan jumlah gaji dan tunjangan personel Polri dan PNS dilingkungan Satker masing - masing.

Atensi khusus mendasari rujukan sebagaimana terurai pada nomor 7 rujukan tersebut diatas dijelaskan bahwa Polda Kalbar telah bertambah jumlah Satkernya yakni Satker Direktorat Pam Obvit Polda Kalbar dan Satker Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar sehingga semula berjumlah 32 Satker di Tahun 2011 akan mengalami penambahan menjadi 34 Satker, sehubungan dengan adanya penambahan tersebut secara otomatis 2 Satker baru dimaksud agar segera menyesuaikan khususnya dalam hal tugas perencanaan program dan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional maupun non operasional yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen DIPA TA. 2012 sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Satker baru sudah berjalan secara efektif.

Untuk 2 Satker baru dan Satker lainnya yang mengalami kendala khususnya dalam 2 hal tersebut diatas dipersilahkan untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Rena Polda Kalbar.

Sekian dan terima kasih
Wassalamu'alikum Wr Wb
Semprul
Minggu, 01 Mei 2011

PERMINTAAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN SATKER TA. 2010

Menindaklanjuti Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 1372 / IV / 2011 / Srena tanggal 27 April 2011 perihal Permintaan Laporan Realisasi Anggaran Satker Tahun 2010, bersama ini dikirimken format yang harus diisi oleh Satker Jajaran Polda Kalbar.

Untuk format dimaksud dapat di download DISINI

Paling Lambat Pengiriman tanggal 4 Mei 2011
Semprul
Rabu, 09 Maret 2011

PERMINTAAN DATA KASUS DAN JUMLAH PENYELESAIAN DALM RANGKA PERSIAPAN SUN ANGGARAN 2012

Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan merujuk surat Asrena Kapolri Nomor : B / 115 / III / 2011 / Srena tanggal 9 Maret 2011 Perihal Permintaan Data Jumlah Tindak Pidana dan Penyelesaian Tindak Pidana Tahun 2010.

Bersama ini diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka persiapan penyusunan rencana anggaran Polda Kalbar TA. 2012 khususnya dukungan anggaran penyelesaian kasus tindak pidana maka diharapkan untuk segera mengirimkan data kasus dengan format aplikasi office excel SILAHKAN KLIK DISINI dan agar segera dikirimkan kepada Biro Rena Polda Kalbar baik soft copy maupun hard copy dan untuk soft copy ke alamat email rendalpro@yahoo.com

Demikian untuk menjadi maklum dan diucapkan terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Semprul
Senin, 07 Maret 2011

BASELINE ANGGARAN PADA RENSTRA SATKER TA. 2010 - 2014 HARUS SESUAI DENGAN USULAN / RENBUT YANG DITUANGKAN DALAM APLIKASI RKAKL SATKER

Assalamu'alaikum Wr Wb

Seiring dengan berjalannya mekanisme perencanaan program dan anggaran Satker Jajaran Polda Kalbar yang lebih dikhususkan pada perencanaan kebutuhan anggaran guna mendukung kegiatan TA. 2012 yang mana dalam pelaksanaan penyusunannya dituangkan melalui sistem aplikasi penganggaran yakni RKA-KL dan RENJA - KL TA. 2012.

Berkaitan dengan penyusunan Rencana Kebutuhan anggaran TA. 2012 dengan menggunakan sistem aplikasi RKA - KL TA. 2012 agar Operator Satker memperhatikan entri data yang sekarang mendapat atensi khusus yakni formulir D ( Perkiraan Maju / Baseline Anggaran ) hendaknya mengacu kepada Baseline pada Renstra Satker Tahun 2010 - 2014 yang telah disusun guna impelementasi konsistensi dalam perencanaan Program dan Anggaran.

Bagi Operator Satker yang menangani aplikasi RKA -KL khususnya rencana kebutuhan anggaran TA. 2012 agar segera menyesuaikan data perkiraan maju / baseline anggaran sebagaimana disediakan dalam format entri data RKA-KL versi 7 dan segera mengirimkan soft data back up aplikasi RKA - KL yang telah disusun perkiraan maju anggaran / baseline anggaran kepada Biro Rena Polda Kalbar melalui email rendalpro@yahoo.com.

Bagi Satker yang mengalami kendala / hambatan dalam pelaksanaannya disiapkan waktu koordinasi dan konsultasi setiap hari kerja mengingat Penerbitan Pagu Indikatif akan segera direalisasikan akhir bulan Maret 2011.

Demikian untuk menjadi perhatian...terima kasih...Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Semprul
Sabtu, 12 Februari 2011

SATKER JAJARAN PERSIAPAN PENYUSUNAN / VALIDASI DATA PERSONEL APLIKASI BELANJA PEGAWAI GUNA PENERBITAN PAGU INDIKATIF TA. 2012 APLIKASI RKAKL TA. 2012

Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok rujukan tersebut dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : KEP / 53 / I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2010 - 2014.
  2. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Nomor : KEP / 98 / II / 2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Daerah Kalbar Tahun 2010 - 2014.
  3. Surat Kapolri Nomor : B / 4409 / XII / 2010 / Srena tanggal 6 Desember 2010 perihal Permintaan Rencana Kebutuhan pagu Ideal TA. 2012.
  4. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 3807 / XII / 2010 / Rorena tanggal 20 Desember 2010 perihal Permintaan Rencana Kebutuhan Pagu Ideal Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa seiring dengan bergulirnya schedule perencanaan program dan anggaran TA. 2012 diharapkan kepada fungsi perencana Satker untuk segera melakukan validasi data pegawai terhitung mulai bulan januari 2011 melalui aplikasi RKA - KL TA. 2012 yang telah disediakan guna diperoleh data perhitungan anggaran usulan Belanja Pegawai ( gaji dan tunjangan ) TA. 2012 yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan yakni Pagu Indikatif TA. 2012.

Agar para fungsi perencana Satker segera mengirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Rena paling lambat akhir bulan Februari 2011.

Terima kasih atas atensinya...Wass
Semprul
Senin, 07 Februari 2011

FORMAT TAPJA, RKT DAN LAKIP( PERMENPAN NOMOR 29 TAHUN 2010)

Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Dalam rangka penyempurnaan dan penyamaan pemahaman / persepsi terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen penetapan kinerja, Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka telah dilakukan launching Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010.

Dengan merujuk sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663 );
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664 );
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689 );
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementrian.
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntablilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 / M.PAN / 05/ 2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
  8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 20 / M/PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama.
---- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa untuk Format terakhir penyusunan Penetapan Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) dan LAKIP Satker jajaran agar Satker mempelajari sebagaimana diatur dalam eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 silahkan lihat DISINI.

Demikian untuk dipelajari dan segera ditindaklanjuti
Terima kasih...Wassalamu'alaikum Wr Wb
Semprul
Minggu, 06 Februari 2011

PERGANTIAN KABAG RENPROGAR DAN KABAG DALPROGAR BIRO RENA POLDA KALBAR

Semprul