Semprul
Home » Semua post
Rabu, 15 Juni 2011
PMK NOMOR 84 / PMK.02 / 2011 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TA. 2012
Assalamu'alaikum Wr Wb
--- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.
--- Mengingat :
--- Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 merupakan pedoman bagi Kementrian Negara / Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012.
--- Fungsi dari Standar Biaya meliputi :
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb
--- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.
--- Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Keputusan Presiden Nomor 56 / P Tahun 2010.
--- Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 merupakan pedoman bagi Kementrian Negara / Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012.
--- Fungsi dari Standar Biaya meliputi :
- Batas tertinggi
- Estimasi
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Semprul
Sabtu, 11 Juni 2011
RAKERNIS PENYUSUNAN / PENJABARAN PAGU INDIKATIF SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2012
Assalamu'alaikum Wr Wb
Mendelok rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
Mendelok rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 0091 / M.PPN / 03 / 2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Tahun 2012.
- Surat Dirjen Anggaran Nomor : S - 632 / AG / 2011 tanggal 31 Maret 2011 perihal penambahan Kode Satuan Kerja dan Perubahan nomenklatur dilingkup wilayah Mabes Polri dan Kepolisian Daerah TA. 2012.
- Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 48 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 perihal undangan penyusunan rancangan RKA - KL Polri TA. 2012.
- Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 275 / V / 2011 / Srena tanggal 30 Mei 2011 perihal Pagu Indikatif Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diberitahukan kepada Para Ka agar memerintahkan anggotanya untuk mengikuti Rakernis Penyusunan Pagu Indikatif Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2012 pada tanggal 14 s/d 16 Juni 2011 bertempat di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar mulai pukul 08.00 Wib dengan penjelasan sebagai berikut :
Wassalamualaikum Wr. Wb
NB : Bagi Satker yang belum menerima surat pemberitahuan agar konfirmasi email rendalpro@yahoo.com ( operator Polda Kalbar Call )
- Tingkat Polda diikuti oleh Paren Satker, Bensatker dan Operator RKA - KL, sedangkan tingkat Polresta / Polres diikuti oleh Waka Polresta / Polres , Kabag Ren/ anggota yang memahami penyusunan RKA - KL , Bensatker, operator RKA - KL.
- Membawa DPP KU 106, Ku 107 Satker Bulan Juni 2011.
- Data Simak BMN ( posisi terakhir )
- Konsep RKA - KL Satker Pagu Usulan TA. 2012.
- SBU dan SBK Tahun 2011.
- Laptop, Printer, Kabel Listrik dan ATK.
- Bagi Satker baru ( Dit Reskrimsus dan Dit Pam Obvit ) agar terlebih dahulu menyusun konsep belanja pegawai dan kegiatan rutin guna pemisahan dari Satker Induk.
- Khusus Satker Kewilayahan disiapkan akomodasi ( penginapan ) oleh Panitia sebanyak 4 orang bertempat di Hotel Merpati Pontianak, check In di Hotel pada hari Senin tanggal 13 Juni 2011 mulai pukul 16.00 Wib ( CP. Penda Dwi Imam Fahyadi,SE HP. 08125701540 )
- Agar peserta kewilayahan melakukan konfirmasi penginapan kepada CP diatas satu hari sebelum Hari H
Wassalamualaikum Wr. Wb
NB : Bagi Satker yang belum menerima surat pemberitahuan agar konfirmasi email rendalpro@yahoo.com ( operator Polda Kalbar Call )
Semprul
Kamis, 09 Juni 2011
ANALISA BEBAN KERJA DILINGKUNGAN SATUAN FUNGSI PADA SATKER JAJARAN POLDA KALBAR
Assalamu'alaikum Wr WbMenengok rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
- Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah.
- Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010, tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan sektor.
- Keputusan Kapolri Nomor : Kep / 547 / VIII / 2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dilingkungan Polri.
- Surat Kapolri Nomor : B / 138 / III / 2011 / Srena tanggal 23 Maret 2011 perihal Permintaan Analisis Beban Kerja Fungsi Tingkat Polda dan Polres.
- Surat Kapolri Nomor : B / 1835 / V / 2011 / Srena tanggal 31 Mei 2011 perihal pengiriman analisis beban kerja dilingkungan Srena Polri.
- Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 1379 / VI / 2011 / Rorena tanggal 9 Juni 2011 perihal Permintaan Analisis Beban kerja dilingkungan Satfung / Satwil Jajaran Polda Kalbar.
Sehubungan dengan berderet rujukan tersebut diatas agar Ka segera menyusun analisis beban kerja dilingkungan Satfung / Satwil masing - masing, sebagai acuan dalam pembuatan analisis beban kerja tersebut agar operator Satker yang belom menerima Soft copy berupa CD agar melakukan konfirmasi ke email rendalpro@yahoo.com.
Analisis beban kerja pada masing - masing Satfung / Satwil agar dikirimkan ke Rorena Polda Kalbar dalam bentuk naskah dan CD paling lambat tanggal 25 Juni 2011 yang selanjutnya akan dilakukan kompulirisasi untuk diteruskan ke Mabes Polri.
Demikian atas perhatian diucapkan terima kasih....
Wassalamualaikum Wr Wb
Analisis beban kerja pada masing - masing Satfung / Satwil agar dikirimkan ke Rorena Polda Kalbar dalam bentuk naskah dan CD paling lambat tanggal 25 Juni 2011 yang selanjutnya akan dilakukan kompulirisasi untuk diteruskan ke Mabes Polri.
Demikian atas perhatian diucapkan terima kasih....
Wassalamualaikum Wr Wb
Semprul
Jumat, 20 Mei 2011
APLIKASI SISTEM RENJA - KL SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2012,,,,PERENCANA SATKER PERSIAPAN 1 JUNI 2011 PENGESAHAN RENJA TA. 2012
Assalamu'alaikum Wr WbTantangan Utama pengelolaan anggaran pendapatan dan Belanja Negara adalah terbatasnya ruang gerak kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan sehingga menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan nasional. Untuk menjawab tantangan tersebut diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja ( quality of spending ) melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran baru sebagaimana diamanatkan dalam undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta memperkuat penganggaran berbasis kinerja disertai dengan penerapan penganggaran terpadu serta kerangka pengeluaran jangka menengah.
Sebagai tindak lanjut dalam rangka mengikuti dinamika Sistem Perencanaan Dilingkungan Polda Kalbar TA. 2012 agar seluruh perwira perencana Satker Jajaran Polda Kalbar segera mempersiapkan materi / konsep dalam rangka penyusunan Renja TA. 2012 Satker dengan menggunakan Sistem Aplikasi Renja KL versi Bappenas TA. 2012 dengan tetap mempedomani Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
Untuk Aplikasi Sistem Renja Satker Jajaran Polda Kalbar agar operator Satker melakukan konfirmasi email rendalpro@yahoo.com dan manakala mengalami kesulitan dalam pengoperasioan Sistem Aplikasi dimaksud dipersilahkan melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Tim Aplikasi Sisrengar Polda Kalbar di Biro Rena Polda Kalbar.
Sekian dan Terima Kasih
Penerapan penganggaran berbasis kinerja paling sedikit mengandung tiga prinsip yakni :
- Prinsip alokasi anggaran program dan kegiatan didasarkan pada tugas - fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi ( Money follow function )
- Prinsip Alokasi Anggaran berorientasi pada kinerja ( output dan outcome oriented )
- Prinsip Fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas ( Let The Manager Manages )
Adapun Hal - Hal baru dan/ atau perubahan mendasar dalam ketentuan penyusunan RKA/KL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi antara lain :
- Penambahan ketentuan yang mengatur tentang Bagian Anggaran baik Bagian Anggaran Kementrian / Lembaga maupun Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Penambahan ketentuan yang mengatur mengenai konsep anggaran bergulir yang diterjemahkan kedalam dua jenis atau kelompok kebijakan yang meliputi kebijakan berjalan dan inisiatif baru.
- Penyempurnaan Proses sejak awal penyusunan RKA - KL sampai dengan disahkannnya dokumen pelaksanaan anggaran.
- Penambahan ketentuan yang mengatur tentang Perubahan RKAKL dalam pelaksanaan APBN
- Penambahan ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran serta penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut dalam rangka mengikuti dinamika Sistem Perencanaan Dilingkungan Polda Kalbar TA. 2012 agar seluruh perwira perencana Satker Jajaran Polda Kalbar segera mempersiapkan materi / konsep dalam rangka penyusunan Renja TA. 2012 Satker dengan menggunakan Sistem Aplikasi Renja KL versi Bappenas TA. 2012 dengan tetap mempedomani Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
Untuk Aplikasi Sistem Renja Satker Jajaran Polda Kalbar agar operator Satker melakukan konfirmasi email rendalpro@yahoo.com dan manakala mengalami kesulitan dalam pengoperasioan Sistem Aplikasi dimaksud dipersilahkan melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Tim Aplikasi Sisrengar Polda Kalbar di Biro Rena Polda Kalbar.
Sekian dan Terima Kasih
Semprul
Senin, 09 Mei 2011
PENYUSUNAN BELANJA PEGAWAI DAN BELANJA BARANG ( GIAT RUTIN ) SATKER BARU
Assalamu'alaikum Wr Wb
Merujuk sebagaimana dokumen yang terjlentreh dibawah ini :
Merujuk sebagaimana dokumen yang terjlentreh dibawah ini :
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 100 / PMK.02 / 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Standar Biaya Umum TA. 2011.
- Surat Keputusan Kapolri Kapolri Nomor : Skep/ 606 / X / 2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Standar Biaya Khusus dilingkungan Polri TA. 2011.
- Surat Kapolri Nomor : B / 104 / II / 2011 / Srena tanggal 4 Maret 2011 tentang Restrukturisasi Kegiatan pada Program Polri TA. 2012.
- Surat Kapolri Nomor : B / 122 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 tentang Resktrukturisasi Kegiatan Pada Program Polri TA. 2012.
- Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 48 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 tentang Undangan Penyusunan Rancangan RKA - KL Polri TA. 2012.
- Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 304 / III / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Mengikuti Rakernis Penyusunan Rancangan RKA - KL Polri TA. 2012 di Hotel Maharaja Jakarta Selatan tanggal 21 s/d 30 Maret 2011.
- Surat Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Nomor : S - 632 / AG / 2011 tanggal 31 Maret 2011 Perihal Penambahan Kode Satker dan Perubahan Nomenklatur dilingkup wilayah Mabes Polri dan Kepolisian Daerah TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersusun diatas bersama ini disampaikan kepada fungsi perencana Satker jajaran Polda Kalbar bahwa berkaitan dengan penyusunan penghitungan belanja pegawai Satker TA. 2012 agar masing - masing selalu melakukan update data pegawai pada Satkernya setiap terjadi perubahan / dinamika / pergeseran personil maupun jabatan yang mengakibatkan perubahan jumlah gaji dan tunjangan personel Polri dan PNS dilingkungan Satker masing - masing.
Atensi khusus mendasari rujukan sebagaimana terurai pada nomor 7 rujukan tersebut diatas dijelaskan bahwa Polda Kalbar telah bertambah jumlah Satkernya yakni Satker Direktorat Pam Obvit Polda Kalbar dan Satker Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar sehingga semula berjumlah 32 Satker di Tahun 2011 akan mengalami penambahan menjadi 34 Satker, sehubungan dengan adanya penambahan tersebut secara otomatis 2 Satker baru dimaksud agar segera menyesuaikan khususnya dalam hal tugas perencanaan program dan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional maupun non operasional yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen DIPA TA. 2012 sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Satker baru sudah berjalan secara efektif.
Untuk 2 Satker baru dan Satker lainnya yang mengalami kendala khususnya dalam 2 hal tersebut diatas dipersilahkan untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Rena Polda Kalbar.
Sekian dan terima kasih
Wassalamu'alikum Wr Wb
Atensi khusus mendasari rujukan sebagaimana terurai pada nomor 7 rujukan tersebut diatas dijelaskan bahwa Polda Kalbar telah bertambah jumlah Satkernya yakni Satker Direktorat Pam Obvit Polda Kalbar dan Satker Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar sehingga semula berjumlah 32 Satker di Tahun 2011 akan mengalami penambahan menjadi 34 Satker, sehubungan dengan adanya penambahan tersebut secara otomatis 2 Satker baru dimaksud agar segera menyesuaikan khususnya dalam hal tugas perencanaan program dan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional maupun non operasional yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen DIPA TA. 2012 sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Satker baru sudah berjalan secara efektif.
Untuk 2 Satker baru dan Satker lainnya yang mengalami kendala khususnya dalam 2 hal tersebut diatas dipersilahkan untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Rena Polda Kalbar.
Sekian dan terima kasih
Wassalamu'alikum Wr Wb
Semprul
Minggu, 01 Mei 2011
PERMINTAAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN SATKER TA. 2010
Menindaklanjuti Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 1372 / IV / 2011 / Srena tanggal 27 April 2011 perihal Permintaan Laporan Realisasi Anggaran Satker Tahun 2010, bersama ini dikirimken format yang harus diisi oleh Satker Jajaran Polda Kalbar.
Untuk format dimaksud dapat di download DISINI
Paling Lambat Pengiriman tanggal 4 Mei 2011
Untuk format dimaksud dapat di download DISINI
Paling Lambat Pengiriman tanggal 4 Mei 2011
Semprul
Langganan:
Postingan (Atom)
