Selasa, 21 April 2009

PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN DALAM PENYUSUNAN LAKIP DAN PENETAPAN KINERJA SATKER

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam Sejahtera untuk seluruh jajaran Polda Kalbar

Meneruskan sebagaimana Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 136 / III / 2009 / Sderenbang tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemberitahuan Perkembangan dalam Penyusunan LAKIP dan Penetapan Kinerja Satker.

Dengan memperhatikan beberapa rujukan sebagai berikut :

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.
  3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 102 / II / 2006 tanggal 9 Februari 2006 tentang Buku Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Polri.
  4. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 34 / VIII / 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 426 / XII / 2008 / Sderenbang tanggal 15 Desember 2008 tentang Penyampaian LAKIP Satker TA. 2008.
  6. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 437 / XII / 2008 / Sderenbang tanggal 23 Desember 2008 tentang Penyampaian Penetapan Kinerja Satker TA. 2009.

Sehubungan dengan rujukan tergelar diatas bersama ini disampaikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar dalam rangka penyusunan LAKIP Satker dan Penetapan Kinerja Satker agar tetap mempedomani sebagai barikut :

  1. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran LAKIP Satker terdiri dari Format Pengukuran Kinerja Kegiatan ( PKK ) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran ( PPS ).
  2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 102 / II / 2006 tanggal 9 Februari 2006 tentang Buku Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran dalam Penetapan Kinerja Satker mencantumkan Indikator Kinerja Out Put dan Indikator Kinerja Outcome.

Untuk lebih afdolnya dipersilahkan lihat pada contoh DISINI

Demikian untuk menjadi maklum..

Semprul
Senin, 20 April 2009

PETUNJUK DUKUNGAN ANGGARAN PEMILU 2009

Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok daripada rujukan sebagaimana berikut :
  1. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 91 / PMK.06 / 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar.
  2. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060-01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  3. Peraturan Menteri Keuangan R.I nomor : 10 Tahun 2008 tanggal 20 Nopember 2008 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Depkeu R.I Nomor : Per - 06 / PB / 2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 800 / IV / 2009 / Rorenbang tanggal 15 April 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Dukungan Anggaran Pam Pemilu Tahun 2009.
---- Sehubungan dengan rombongan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar khususnya yang dialokasikan dukungan anggaran Pemilu 2009 dimana jumlah total mendukung kegiatan Pemilu Satker Spim Polda Kalbar dan 12 Satwil jajaran sebesar Rp. 41.125.281.000,-.

---- Berkaitan dengan gedenya dukungan anggaran Pemilu Tahun 2009 sebagaimana tersebut diharapkan kepada Satker pengelola untuk bersikap cermat dan teliti khususnya bahasa yang sering kita dengar dari KPK yakni " Duplikasi Anggaran " definisinya apa ? Duplikasi Anggaran merupakan keadaan dimana seorang petugas dalam pelaksanaan tugasnya dalam satu waktu yang sama didukung dua atau lebih anggaran. contohnya : apabila seorang anggota Polri yang telah didukung anggaran dari Kegiatan Pemilu kemudian didukung lagi dengan pembiayaan ULP Non Organik / Turwali..disini terdapat penggandaan / duplikasi dukungan anggaran dalam waktu yang bersamaan..dan itu semua harus kita waspadai.

---- Perlu juga kami himbau dan sarankan kepada Satker pengelola khususnya dukungan anggaran Pemilu Th. 2009 agar dalam pelaksanaan teknis pertanggung jawaban keuangan dari masing - masing tahapan kegiatan selalu mempedomani dasar - dasar peraturan dan arahan yang mana Satker Biro Renbang Polda Kalbar telah kirimkan semuanya..dan semuanya telah jelas dan diatur sedemikian rupa guna mempermudah pelaksanaan anggaran khususnya dukungan anggaran Pemilu 2009 termasuk peraturan Revisi Pelaksanaan Anggaran TA. 2009, dengan adanya peraturan sebagaimana dimaksud sudah sangat jelas dan mudah untuk pelaksanaannya.

---- Disamping mempedomani pada rujukan tersebut diatas dalam pelaksanaannya Biro Renbang telah memberikan petunjuk - petunjuk dan arahan khususnya pelaksanaan anggaran Pemilu Tahun 2009 dengan terbitnya Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 800 / IV / 2009 / Ro Renbang tanggal 15 April 2009 ( untuk mengambilnya klik disini )

---- Demikian agar dapat membantu pelaksanaan anggaran bagi Satker jajaran Polda Kalbar..trims
Semprul
Selasa, 31 Maret 2009

PETUNJUK PENGGUNAAN ANGGARAN SERPAS PEMILU TH. 2009


Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Melihat rujukan :
  1. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060-01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  2. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S - 88 / MK.02 / 2009 tanggal 12 Februari 2009 perihal Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN 2009.
  3. Telegram Kapolres Sanggau No.Pol : TR / 78 / III / 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Kekurangan Dukungan Anggaran Serpas dalam rangka Operasi Mantap Brata 2008.
  4. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 695 / III / 2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Anggaran Serpas Pam Pemilu Tahun 2009.
---- Bersama ini dinformasikan kepada Satker khususnya yang mana dalam DIPA TA. 2009 terdapat alokasi dukungan Ops Mantap Brata 2008 ( Pengamanan Pemilu Tahun 2009 ) bahwa penggunaan anggaran penggeseran personel ke TPS agar diperhatikan :
  1. Perhitungan Anggaran yang tercantum dalam DIPA - RKA/KL TA. 2009 merupakan satuan harga guna penentuan kebutuhan anggaran, namun dalam realisasi pelaksanaan dilapangan agar dapatnya Satker mengelola secara cermat dengan pertimbangan kondisi wilayah Satker.
  2. Apabila memang perlu dikoordinir oleh Satker dengan konsekuensi personel yang melaksanakan Serpas tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas baik menuju tempat penugasan maupun kembali ke Mako.
  3. Apabila dukungan anggaran kegiatan Serpas dalam pelaksanaannya mengalami kekurangan agar Satker menginventarisir wilayah / zona bagian mana yang perlu dibekali biaya serpas ( wilayah yang jarak tempuhnya jauh dan medan geografis berat ) mana yang tidak perlu diberikan biaya serpas ( wilayah kota / sekitarnya yang dapat dijangkau dengan kendaraan dinas yang hanya diperlukan dukungan BBM saja )
  4. Agar disesuaikan besarannya sesuai karakteristik wilayah yang disepakati oleh Satker sehingga personel yang melaksanakan tugas diwilayah yang terisolir /jarak / geografis yang relatif sulit dijangkau tidak mengalami hambatan khususnya pembiayaan transportasi guna menjangkau wilayah penugasannya.
  5. dan tidak kalah pentingnya dalam rangka pertanggung jawaban keuangannya disesuaikan dengan nominal sebagaimana tercantum dalam DIPA / RKA - KL Satker.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan...trims
Semprul
Senin, 30 Maret 2009

LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN APBN

---- Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Menindaklanjuti rujukan :
  1. Surat Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 257 / WPB.17 / BD.0201 / 2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN 2009.
  2. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 662 / III / 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN.
---- Sehubungan dengan rujukan diatas, bersama ini diberitahukan kepada Kasatker untuk melaksanakan langkah - langkah sebagai berikut :
  1. Agar segera melaksanakan kegiatan dan penyerapan anggaran yang telah disediakan dalam DIPA / RKA - KL Satker TA. 2009.
  2. Atas sisa dana kegiatan / sub kegiatan yang telah dilaksanakan / dicapai sasarannya / dikontrakkan tidak dapat diajukan usulan revisi untuk optimalisasi sisa dana dimaksud.
  3. Tidak merealisasikan / melaksanakan Revisi dan pengesahan Revisi dari hasil optimalisasi sisa dana kegiatan / sub kegiatan yang telah dilaksanakan / dicapai sasarannya / dikontrakkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari menteri keuangan.
---- Berkaitan dengan pelaksanaan sebagaiman tersebut diatas untuk mempedomani petunjuk berupa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per - 06 / PB / 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN dilingkungan Polri.

---- Demikian untuk menjadi periksa
Semprul
Minggu, 29 Maret 2009

PETUNJUK PENGGUNAAN ANGGARAN DUK OPSNAL SATKER/WIL


---- Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Menengok rujukan :
  1. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060 - 01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  2. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S - 88 / MK.02 / 2009 tanggal 12 februari 2009 tentang Langkah - langkah Pelaksanaan APBN 2009.
  3. Surat Kapoltabes Pontianak No. Pol : B / 615 / III / 2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Permohonan Bantuan Biaya Sispamkota Tahun 2009 pada Poltabes Pontianak.
  4. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 663 / III / 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Anggaran Duk Opsnal Satker / wil TA. 2009
---- Bersama ini diinformasikan kepada Kasatker bahwa dukungan Opsnal Satker/wil telah dialokasikan pada DIPA masing - masing Satker.

---- Anggaran Dukopsnal Satker / wil dipergunakan untuk mendukung kegiatan / sub kegiatan yang dukungan anggaran Program pada DIPA TA. 2009 telah habis atau kegiatan yang tercantum dalam SBK / SBU tetapi belum didukung pada DIPA / RKA - KL Satker.

---- Berkaitan dengan hal tersebut diatas, manakala Satker / Wil mengajukan permohonan bantuan dukungan anggaran kepada Kapolda Kalbar agar memperhatikan dan melampirkan :
  1. Laporan perkembangan daya serap anggaran Dukungan Opsnal Satker/wil kondisi terakhir pada saat mengajukan permohonan bantuan.
  2. Laporan detil anggaran Duk Opsnal yang telah habis dipergunakan.
  3. Laporan jelas peruntukkan Duk Opsnal telah digunakan untuk apa saja.
  4. Kondisi Saldo Akhir ---> sisa ( posisi terakhir pengajuan )
  5. Rencana Pengajuan Bantuan kepada Kapolda Kalbar / berikut detil penggunaanya ( susun TOR dan RAB - nya )
  6. Koordinasi dan konsultasi kepada Pembina Fungsi Perencanaan dan Pembinaan Anggaran tingkat Polda apabila mengalami kesulitas.
Demikian untuk menjadi periksa...
Semprul

ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN SISPAM KOTA


Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Merujuk dari :
  1. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060 - 01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  2. Telegram Kapolri No. Pol : T / 45 / III / 2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Dukungan Anggaran Latihan Sispam Kota.
  3. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 553 / III / 2009 Tanggal 30 Maret 2009 tentang Petunjuk Alokasi Dukungan Anggaran Kegiatan Latihan Sispam Kota
---- Bersama ini diinformasikan kepada Kasatker ( Pelaksana Kegiatan Sispam Kota ) bahwa dalam rangka peningkatan Kesiapsiagaan manakala terjadi peningkatan eskalasi gangguan Kamtibmas dilaksanakan kegiatan Latihan Sispam Kota.

---- Mengingat dukungan anggaran Latihan Sispam Kota tidak dialokasikan pada DIPA / RKA - KL TA. 2009 Satker, maka Lat Sispam Kota dapat menggunakan dukungan anggaran operasional Satker serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolda Kalbar.

---- Demikian untuk menjadi perikso..
Semprul
Jumat, 20 Maret 2009

APLIKASI RENJA TA. 2010 SATKER JAJARAN POLDA KALBAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menjenguk rujukan :
  1. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja di lingkungan Polri.
  2. Permintaan Satker Kewilayahan Via Telepon guna launching aplikasi Renja TA. 2010 Versi Bappenas R.I
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini dilaunching Aplikasi Renja Satker TA. 2010 guna kelancaran penyusunan lampiran Renja Satker Jajaran Polda Kalbar.

Dipersilahkan KLIK DISINI

Sekian dan Trims....
Semprul