Kamis, 29 Oktober 2009

TATA CARA REVISI DIPA POLDA KALBAR TA. 2009

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Memperhatikan rujukan sebagai berikut :
  1. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
  2. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
  3. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105 / PMK.02 / 2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan penyusunan , Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06 / PMK.02 / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Angggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  8. Surat Kapolres Landak No. Pol : B / 1942 / X / 2009 tanggal 26 Oktober 2009 perihal Usulan Revisi RKA - KL dan POK TA. 2009 Polres Landak.
Sehubungan dengan rujukan sebagaimana terhampar diatas, bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker jajaran bahwa Tata Cara Pelaksanaan Revisi DIPA Polda Kalbar TA. 2009 agar memperhatikan rujukan pada Point 7 diatas.

Menanggapi rujukan point 8 tersebut diatas dimohon kepada Satker untuk mampu menganalisa dan memperkirakan kapan waktunya guna pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran berjalan dengan melihat, membaca dan menelaah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.

Sehubungan dengan Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran Berjalan disarankan dan sebagai bahan masukan kepada Satker Jajaran agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Seterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) tahun Anggaran berjalan, masing - masing Satker untuk segera melakukan cross check dengan mengkoordinasikan kepada KPPN setempat guna mengetahui kesalahan - kesalahan administrasi untuj segeranya dilaksanakan Revisi pada kesempatan pertama setelah seterimanya DIPA Satker.
  2. Pelaksanaan Usulan Revisi Kegiatan Apapun yang dicantumkan dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan agar seyogyanya memperhatikan Penetapan Kinerja, Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ), Rencana Kegiatan karena keterkaitan secara historis pelaksanaan Revisi selama Tahun Anggaran Berjalan diperlukan guna Pengendalian Program dan Anggaran.
  3. Agar Usulan Revisi Satker yang ditanda tangani Kasatker wajib dilengkapi dengan Term Of Reference ( TOR ) apabila mengalami perubahan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) agar disertakan, guna mengetahui Perubahan Out Put maupun Out Come Kegiatan yang direvisi sebagai bahan anev kegiatan dan anggaran.
  4. Dalam Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA maupun POK agar tetap berpedoman kepada Peraturan - Peraturan yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Republik Indoesia.
  5. Segala Revisi POK tingkat Satker agar Permohonan ditujukan Kepada Kalbar Up. Karo Renbang baik Soft Copy ( Data Digital ) dan Hard Copy ( Data Print Out ) serta Kelengkapan TOR dan RAB - nya.
  6. Melaksanakan Koordinasi dan konsultasi kepada Karo Renbang Polda Kalbar setiap terjadi Revisi DIPA pada Satker Jajaran Polda Kalbar


Semprul
Minggu, 18 Oktober 2009

PAGU DEFINITIF POLDA KALBAR TA. 2010 ( Klik Pada Gambar Untuk Perbesar )


Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk daripada hasil pelaksanaan penelaahan Pagu Definitif Polda Kalbar TA. 2010 bersama Tim Penelaah dari Polda Kalbar dibawah pimpinan Karo Renbang Polda Kalbar Kombes Pol Drs. James Umboh bersama Staf Ditjen Anggaran III Depkeu R.I di Gedung Danapala A Komplek Depkeu R.I.

Bersama ini diinformasikan kepada seluruh Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa Pagu Definitif Polda Kalbar TA. 2010 mengalami kenaikan sebesar 9,8 % dari Pagu Definitif TA. 2009 dimana pointer - pointer kenaikan dapat dirincikan sebagai berikut :
  1. Terdapat Alokasi Belanja Transito Pada Satker Biro Personel yang direncanakan untuk menutupi kekurangan Belanja Pegawai Personel Polda Kalbar selama TA. 2010.
  2. Terdapat rencana kenaikan gaji pegawai sebesar 5 % sebagaimana tercantum dalam nota keuangan Presiden R.I tentang RAPBN TA. 2010.
  3. Kenaikan pada ULP anggota Polri sebesar Rp. 5.000,- / Org
  4. Kenaikan Uang Makan PNS Polri sebesar Rp. 5.000,- / Org
Adapun atensi khusus dari Ditjen Anggaran III Depkeu R.I tentang Rencana Anggaran Polda Kalbar yang telah dituangkan dalam TOR dan RAB Satker Jajaran Polda Kalbar sebagaimana disusun pada tanggal 05 s/d 06 Oktober 2010 agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Untuk Dukungan Operasional Satker jajaran tidak diperkenankan untuk mendukung makan siang ( kecuali rapat ), dukungan pulsa / komunikasi, insentif - insentif ( kecuali honor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan [ SBU] ).
  2. Pelaksanaan kegiatan yang didukung dari Duk Opsnal Satker seyogyanya disesuaikan dengan TOR dan RAB yang telah disusun dan apabila mengalami perubahan sasaran kegiatan wajib melaporkan melalui Revisi / perubahan kepada Kapolda Kalbar Up Karo Renbang Polda Kalbar guna mempermudah pengendalian Program dan Anggaran.
  3. Agar segera merubah / merevisi TOR dan RAB Satker Jajaran dengan menyesuaikan peraturan / perundangan yang berlaku ( Standar Biaya Khusus dan Standar Biaya Umum )
Berkaitan dengan hal - hal tersebut diatas bersama ini disarankan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar agar mempersiapkan penyusunan DIPA Satker masing - masing TA. 2010 ( Rencana Distribusi Anggaran Mendukung Kegiatan ) melalui konsep Penetapan Kinerja Satker dan Rencana Kegiatan dengan berpedoman kepada Pagu Definitif Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2010.

Terima kasih.

Semprul

Belajar Accrual Accounting Dari Aussie

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Ballroom Hotel Borobudur, Kamis (15/10), dipadati pejabat Ditjen Perbendaharaan dan utusan Kementerian Negara/Lembaga lainnya. Lebih dari 600 peserta mengikuti Lokakarya "Akuntansi Akrual-Konsepsi dan Pengalaman Implementasi" dengan antusias. Dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Lokakarya ini menghadirkan narasumber yang berkompeten. Termasuk perwakilan dari Negara Australia sebagai referensi penerapan sistem akrual ini.

Dalam keynotes speech yang disampaikannya, Ibu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa proses migrasi menuju accrual system merupakan amanah Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disebutkan dalam ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (1) bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Untuk itu, lanjutnya, seharusnya pada tahun ini (2009, red) system ini telah terimplementasi. Namun dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah yang memahami sistem ini belum memadai, maka disepakati bahwa penerapan accrual accounting basis system, akan dilakukan secara bertahap.


Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa peralihan cash accounting basis system yang selama ini diterapkan pemerintah, menuju accrual accounting basis system, bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan komitmen tinggi seluruh elemen pemerintahan. Untuk itu, Menkeu berharap kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga, untuk menyamakan persepsi dan konsepsi terkait system baru ini. Sehingga, akan tercipta sinergi yang pada akhirnya bermuara pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan, Herry Purnomo memaparkan bahwa tujuan lokakarya ini diantaranya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pegawai pemerintah terhadap sistem baru ini, termasuk memberikan gambaran terkait segala permasalahan yang dihadapi saat sistem ini diterapkan. Harapannya, Indonesia dapat mengambil manfaat dari pengalaman Australia yang telah menerapkan accrual accounting basis system ini sejak 1996.
Lokakarya yang diinisiasi oleh Australia Indonesia partnership sebagai lembaga kerjasama resmi Indonesia-Australia, akan mengarahkan pemerintah Indonesia untuk menyusun strategi terbaik dalam melakukan migrasi cash toward accrual system.

Dalam kesempatan yang sama, peserta juga diistimewakan dengan kehadiran penasehat senior Departemen keuangan dan Deregulasi Australia, Sharon Ong. Mewakili pemerintah Australia, Sharon Ong mengapresiasi dihelatnya lokakarya ilmiah ini. Beliau juga mengingatkan bahwa penerapan accrual accounting basis system memiliki banyak tantangan. Baik berupa kegagalan penerapan yang mengharuskan perubahan rencana dari yang semula, maupun terkait masalah komunikasi antar instansi.

Setelah dibuka secara resmi oleh Menkeu, acara dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi tentang tinjauan ilmiah terhadap akuntansi akrual, pengalaman Australia dalam mengimplementasikan sistem akrual, dan konsep migrasi menuju sistem akrual versi Indonesia.

Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id/pro/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2255

Semprul
Jumat, 16 Oktober 2009

KONSEP RESTRUKTURISASI ORGANISASI POLRI POLDA KALBAR DALAM RANGKA PENINGKATAN / PENDEKATAN PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT


Dengan dilatar belakangi sebagaimana terurai dibawah ini :
  1. Akselerasi Transformasi Polri tentang Validasi Organisasi
  2. Realisasi Bijak Kapolri tentang Polda Sebagai Kesatuan Induk Penuh ( KIP ), Polres Sebagai Kesatuan Operasional Dasar ( KOD ) dan Polsek Sebagai Sentral Pelayanan Polri.
  3. Surat Perintah Kapolri No.Pol : Sprin / 2134 / XII / 2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang Penunjukkan Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi Polri dan Sprin / 482 / III / 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Restrukturisasi Organisasi Polri.
  4. Bijak Strategis Kapolri tentang Validasi Organisasi Polri.
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa sesuai kebijakan Kapolri khususnya bidang validasi organisasi Polri dalam rangka mendekatkan pelayanan Polri kepada Masyarakat dimana sebagai sentral pelayanan Polri yakni Polsek jajaran yang direncanakan " KUAT " melalui konsep penggelaran kekuatan sebagai upaya meningkatkan kehadiran anggota Polri ditengah - tengah masyarakat.

Bersama ini disampaikan bahwa hasil pelaksanaan perencanaan penggelaran kekuatan Polda Kalbar sampai titik terdepan pelayanan Polri / Polsek jajaran telah dihimpun sebagaimana masukan dan saran secara Bottom Up yang terkoordinir di Biro Renbang Polda Kalbar.

Sebagai bahan informasi kepada seluruh Satwil Jajaran Polda Kalbar disampaikan hasil konsep Restrukturisasi Orgaisasi Polri yang telah dikirimkan ke Mabes Polri sebagaiman hasil video conference dengan bapak Kapolri tanggal 8 Oktober 2009. silahkan KLIK DISINI


Semprul
Sabtu, 26 September 2009

PAGU DEFINITIF TA. 2010

Seiring semakin dekatnya masa pergantian Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menuju periode 2010-2014, maka upaya penyelesaian penyusunan anggaran 2010 telah memasuki babak akhir. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 17 September 2009 telah disepakati alokasi pagu definitif APBN 2010 bagi K/L sebesar Rp340,1 triliun atau naik sebesar Rp12,5 triliun dibanding pagu sementara sebesar Rp327,5 triliun.

Atas dasar kesepakatan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan SE No:SE-2679/MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif K/L Tahun 2010 (SE-Terlampir). Dalam SE tersebut Menteri Keuangan memberikan rambu-rambu sebagai berikut :

Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pagu tidak diperkenankan melakukan pengurangan/pergeseran terhadap kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Tertuang dalam fungsi pendidikan untuk kegiatan selain fungsi pendidikan di luar pendidikan kedinasan
  2. Kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam RKP 2010
  3. Kegiatan yang secara langsung dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan UKM
  4. Pembayaran Gaji
  5. Pembayaran operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum
  6. Belanja yang bersumber dari PNBP
  7. Belanja yang bersumber dari PHLN, Pinjaman Dalam Negeri, dan Rupiah Murni Pendampingnya, serta sudah ada Loan Agreement dan bersifat mengikat
Kegiatan yang harus ada ketersediaan dananya dalam RKA-KL 2010 :
  1. Belanja Pegawai (gaji, dan tunjangan yang melekat dg gaji), gaji ke-13 dan kenaikan gaji 5%
  2. Uang makan PNS, lauk pauk TNI/Polri, bahan makanan tahanan/napi
  3. Langganan daya dan jasa
  4. Belanja pemeliharaan barang milik negara
  5. Kegiatan multiyears project
  6. Kebutuhan dana pendamping
  7. Uang lembur dan makan untuk pekerjaan yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya
Sedangkan kegiatan yang dibatasi untuk Tahun Anggaran 2010 adalah :
  1. Penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan dan lokakarya
  2. Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker baru
  3. Pembangunan gedung yang tidak langsung menunjang Tupoksi
  4. Pengadaan kendaraan
  5. Perjalanan dinas dalam maupun luar negeri
  6. Pengeluaran lain-lain yang sejenis
Jadwal Penyelesaian RKA-KL :
  1. RKA-KL yang diserahkan ke DJA merupakan RKA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI
  2. Paling Lambat tanggal 2 Oktober 2009 RKLA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI diserahkan ke Departemen Keuangan c.q. DJA
  3. K/L yang tidak dapat menyerahkan RKA-KL tepat waktunya maka anggaran yang dialokasikan tidak dapat tercantum dalam Perpres Rincian APBN
Dengan keluarnya Surat Edaran ini diharapkan K/L dapat segera menindaklanjuti, sehingga jadwal penelaahan RKA-KL dan penyelesaian DIPA dapat tepat waktu. (TS)

Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia

sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=684
Semprul
Jumat, 25 September 2009

RENCANA PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN RKA - KL DAN DIPA POLDA KALBAR TA. 2010 PAGU DEFINITIF

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Meninjau daripada rujukan - rujukan sebagaimana terlarik dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga.
  2. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 80 / PMK.05 / 2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga TA. 2008.
  3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 2679 /MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif Kementrian Negara / lembaga Tahun 2010.
  4. Peraturan Dirjen Anggaran Depkeu R.I nomor : Per - 01 / AG / 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus.
  5. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 354 / IX / 2009 / Sderenbang tanggal 25 September 2009 tentang Rencana Penyelenggaraan Penyusunan RKA - KL / DIPA TA. 2010 Pagu Definitif.
Sehubungan dengan deretan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Kalbar Bahwa Pada tanggal 29 September s/d 01 Oktober 2009 akan dilaksanakan Rakernis Penyusunan Pagu Definitif TA. 2010 Polri dengan mengambil tempat di Lido Lakes Resort , Sukabumi , Jawa Barat. Dengan dilanjutkan kegiatan Penelaahan RKA - KL dan DIPA Polda Jajaran TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran Depkeu R.I di Jakarta tanggal 2 s/d 3 Oktober 2009.

Berkaitan dengan informasi tergelar diatas diharapkan kepada Masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar dimana telah dialokasikan pagu Sementara TA. 2010 bagi yang belum mengumpulkan hasil penyusunan TOR dan RAB yang telah diperintahkan sebagaimana pada acara penyusunan database belanja pegawai pada bulan September 2009 di SPN Pontianak.

TOR dan RAB dimaksud akan digunakan sebagai bahan dalam rangka pembahasan / penelaahan RKA -KL /DIPA Polda Kalbar TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran III Depkeu R.I dan apabila kelengkapan dimaksud belum dapat dilengkapi akan dicantumkan tanda blokir pada anggaran masing - masing Satker dimana akan dapat menghambat penarikan anggaran pada Satker dimaksud.

TOR dan RAB agar diserahkan dalam bentuk Soft copy ( CD /Flashdisk ) dan Hard Copy ( Print Out ) sebanyak 3 rangkap kepada Staf Operator Aplikasi RKA - KL / DIPA atau Penanggung Jawab / pendamping masing - 2 Satker paling lambat tanggal 30 September 2009.

contac person sekretariat Biro Renbang ; Penda Dody : 081218894666

Demikian untuk menjadi periksa.


Semprul