Rabu, 25 November 2009

SATKER JAJARAN POLDA KALBAR " PERSIAPAN SUSUN DIPA TA. 2010 "!!!!!!

Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengingat deretan rujukan tersebut dibawah ini :
  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No : Per - 26 / PB / 2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan DIPA Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 07 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2010.
  3. Surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  4. Disposisi Kapolda Kalbar kepada Karo Renbang Polda Kalbar tentang Perintah Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  5. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2352 / XI / 2009 / Ro Renbang Tanggal 17 Nopember 2009 tentang Undangan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan hasil pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Perbendaharaan Pontianak pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2009 disampaikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera mempersiapkan dalam rangka penyusunan DIPA TA. 2010.

Adapun Rekomendasi yang Biro Renbang berikan selaku Pembina Fungsi Perencanaan dan penganggaran di Jajaran Polda Kalbar sebagai berikut :
  1. Satker Jajaran agar segera mengambil soft data / data digital aplikasi RKA - KL TA. 2010 dengan menggunakan Versi 6.2 Dirjen Anggaran Depkeu R.I.
  2. Satker mempersiapkan kerangka Penetapan Kinerja dimana setiap nominal rencana penarikan per bulan / per detil kegiatan harus sesuai dengan perencanaan tingkat bawah ( bottom Up ) guna hindari hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Anggaran TA. 2010 di Jajaran Polda Kalbar.
  3. Operator bidang Renprogar Satker agar mempelajari secara jeli bentuk aplikasi DIPA TA. 2010 yang baru serta bentuk aplikasi Versi 6.2 yang mana terdapat perubahan - perubahan secara mendasar didalamnya.
  4. Segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Biro Renbang apabila mengalami hal - hal yang belum jelas dan mendasar.
Berikut kami sampaikan Back Up aplikasi versi 6.2 yang akan dipergunakan dalam penyusunan DIPA TA. 2010 :
  1. Back Up Per Satker ( Klik Disini )
  2. Aplikasi DIPA TA. 2010 berikut hasil sosialisasi ( Klik Disini )
Demikian Untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Terima Kasih


Semprul
Sabtu, 14 November 2009

APLIKASI VERSI 6.2 UNTUK OPERATOR APLIKASI RKA - KL JAJARAN POLDA KALBAR MENYUSUN RENBUT 2011

Assalamu'alaikum Wr Wb


Yth. Seluruh Operator Jajaran Polda Kalbar

Guna kelancaran pelaksanaan tugas penyusunan Rencana Kebutuhan Satker Jajaran TA. 2011 serta penyusunan seluruh usulan kegiatan Satker pada Tahun 2011 diwajibkan kepada seluruh Operator Aplikasi RKA - KL Jajaran Polda Kalbar agar mengunduh aplikasi Versi 6.2 RKA - KL.

Dipersilahkan KLIK DISINI untuk mengunduhnya.

Terima Kasih..Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Semprul
Kamis, 05 November 2009

SURAT KEPALA KANWIL XVI PONTIANAK DITJEN PERBENDAHARAAN DEPKEU R.I

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Membaca petunjuk dan arahan melalui surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Depkeu R.I Nomor : S -741 / WB.16 / 03.03 / 2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Batas Akhir Pengajuan Revisi DIPA Tahun 2009.

Perlu diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009 disampaikan beberapa hal - hal sebagai berikut :
  1. Batas akhir pengajuan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009 tanpa merubah Satuan Anggaran Per - Satuan Kerja ( SAPSK ) ulangi tanpa merubah SAPSK adalaha tanggal 13 Nopember 2009.
  2. Dalam pengajuan usul pengesahan revisi DIPA, agar Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) agar mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 16 Juni 2009 No. PER / 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dalam proses revisi DIPA supaya mengggunakan program aplikasi revisi DIPA ( dalam hal ini Biro Renbang Polda Kalbar selaku penghubung Satker jajaran Polda Kalbar dengan Kanwil Perbendaharaan Pontianak )
Perlu ditambahkan bahwa KPA yang mengajukan usul pengesahan revisi DIPA yang telah melewati batas waktu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku akan ditolak / dikembalikan.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Semprul
Minggu, 01 November 2009

PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN IDEAL SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2011


Assalamu'alaikum Wr Wb

Salam sejahtera untuk kita semua....
Memperhatikan rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 44 / I / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan dan Strategi Polri.
  2. Surat Telegram Kapolri No.Pol : ST / 1224 / XII / 2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Sistematika Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
  3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Renja dilingkungan Polri.
  4. Surat Keputusan Kapolda Kalbar No. Pol : Skep / 118 / VI / 2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2010.
  5. Arahan Derenbang Kapolri pada Kegiatan Rakernis Penyusunan Pagu Definitif Polri TA. 2010 pada tanggal 28 s/d 30 September 2009 di Lido Lakes Resort , Bogor , Jawa Barat tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan / Pagu Ideal Satker TA. 2011 untuk segera disusun bulan Nopember 2009.
  6. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2551 / XI / 2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Jajaran Bahwa Penyusunan Rencana Kebutuhan Satker TA. 2011 yang meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal dilaksanakan secara Bottom Up.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dalam rangka kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Satker agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  • Naskah Rancangan Renja Satker TA. 2011 agar mempedomani Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Renja dilingkungan Polri.
  • Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran guna mendukung kegiatan TA. 2011 agar Satker berpedoman pada Standar Biaya Umum dan Biaya Khusus ( SBU dan SBK TA. 2010 )
  • Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Pemeliharaan Matfasjas Mempedomani data SIMAK BMN Satker dan Melampirkan print out laporan BMN Satker terakhir.
  • Penghitungan Rencana Kebutuhan Materiil dan Fasilitas dihitung mendasari Indeks Satuan Harga Gedung dan Bangunan ( ISHGB ) dari Kimpraswil Setempat Tahun 2009 dengan estimasi kenaikan harga 20 % ( lampirkan ISHGB dari Kimpraswil )
Rencana Kebutuhan masing - masing Satker / Sub Satker TA. 2011 agar disusun menggunakan aplikasi versi 6.0 Depkeu R.I dan dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 16 Nopember 2009 baik soft copy ( data digital ) maupun hard copy ( Print Out )

Untuk penggunaan sofware aplikasi versi 6.1 Depkeu R.I dipersilahkan download DISINI...KLIK

Bagi Satker yang mengalami kesulitan maupun hambatan dalam penyusunannya agar segera berkoordinasi kepada Karo Renbang Polda Kalbar Cq. Staf..

Demikian informasi kami sampaikan untuk segera ditindak lanjuti.
Salam Sejahtera untuk kita semua

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Semprul
Kamis, 29 Oktober 2009

TATA CARA REVISI DIPA POLDA KALBAR TA. 2009

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Memperhatikan rujukan sebagai berikut :
  1. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
  2. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
  3. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105 / PMK.02 / 2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan penyusunan , Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06 / PMK.02 / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Angggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  8. Surat Kapolres Landak No. Pol : B / 1942 / X / 2009 tanggal 26 Oktober 2009 perihal Usulan Revisi RKA - KL dan POK TA. 2009 Polres Landak.
Sehubungan dengan rujukan sebagaimana terhampar diatas, bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker jajaran bahwa Tata Cara Pelaksanaan Revisi DIPA Polda Kalbar TA. 2009 agar memperhatikan rujukan pada Point 7 diatas.

Menanggapi rujukan point 8 tersebut diatas dimohon kepada Satker untuk mampu menganalisa dan memperkirakan kapan waktunya guna pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran berjalan dengan melihat, membaca dan menelaah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.

Sehubungan dengan Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran Berjalan disarankan dan sebagai bahan masukan kepada Satker Jajaran agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Seterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) tahun Anggaran berjalan, masing - masing Satker untuk segera melakukan cross check dengan mengkoordinasikan kepada KPPN setempat guna mengetahui kesalahan - kesalahan administrasi untuj segeranya dilaksanakan Revisi pada kesempatan pertama setelah seterimanya DIPA Satker.
  2. Pelaksanaan Usulan Revisi Kegiatan Apapun yang dicantumkan dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan agar seyogyanya memperhatikan Penetapan Kinerja, Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ), Rencana Kegiatan karena keterkaitan secara historis pelaksanaan Revisi selama Tahun Anggaran Berjalan diperlukan guna Pengendalian Program dan Anggaran.
  3. Agar Usulan Revisi Satker yang ditanda tangani Kasatker wajib dilengkapi dengan Term Of Reference ( TOR ) apabila mengalami perubahan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) agar disertakan, guna mengetahui Perubahan Out Put maupun Out Come Kegiatan yang direvisi sebagai bahan anev kegiatan dan anggaran.
  4. Dalam Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA maupun POK agar tetap berpedoman kepada Peraturan - Peraturan yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Republik Indoesia.
  5. Segala Revisi POK tingkat Satker agar Permohonan ditujukan Kepada Kalbar Up. Karo Renbang baik Soft Copy ( Data Digital ) dan Hard Copy ( Data Print Out ) serta Kelengkapan TOR dan RAB - nya.
  6. Melaksanakan Koordinasi dan konsultasi kepada Karo Renbang Polda Kalbar setiap terjadi Revisi DIPA pada Satker Jajaran Polda Kalbar


Semprul
Minggu, 18 Oktober 2009

PAGU DEFINITIF POLDA KALBAR TA. 2010 ( Klik Pada Gambar Untuk Perbesar )


Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk daripada hasil pelaksanaan penelaahan Pagu Definitif Polda Kalbar TA. 2010 bersama Tim Penelaah dari Polda Kalbar dibawah pimpinan Karo Renbang Polda Kalbar Kombes Pol Drs. James Umboh bersama Staf Ditjen Anggaran III Depkeu R.I di Gedung Danapala A Komplek Depkeu R.I.

Bersama ini diinformasikan kepada seluruh Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa Pagu Definitif Polda Kalbar TA. 2010 mengalami kenaikan sebesar 9,8 % dari Pagu Definitif TA. 2009 dimana pointer - pointer kenaikan dapat dirincikan sebagai berikut :
  1. Terdapat Alokasi Belanja Transito Pada Satker Biro Personel yang direncanakan untuk menutupi kekurangan Belanja Pegawai Personel Polda Kalbar selama TA. 2010.
  2. Terdapat rencana kenaikan gaji pegawai sebesar 5 % sebagaimana tercantum dalam nota keuangan Presiden R.I tentang RAPBN TA. 2010.
  3. Kenaikan pada ULP anggota Polri sebesar Rp. 5.000,- / Org
  4. Kenaikan Uang Makan PNS Polri sebesar Rp. 5.000,- / Org
Adapun atensi khusus dari Ditjen Anggaran III Depkeu R.I tentang Rencana Anggaran Polda Kalbar yang telah dituangkan dalam TOR dan RAB Satker Jajaran Polda Kalbar sebagaimana disusun pada tanggal 05 s/d 06 Oktober 2010 agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Untuk Dukungan Operasional Satker jajaran tidak diperkenankan untuk mendukung makan siang ( kecuali rapat ), dukungan pulsa / komunikasi, insentif - insentif ( kecuali honor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan [ SBU] ).
  2. Pelaksanaan kegiatan yang didukung dari Duk Opsnal Satker seyogyanya disesuaikan dengan TOR dan RAB yang telah disusun dan apabila mengalami perubahan sasaran kegiatan wajib melaporkan melalui Revisi / perubahan kepada Kapolda Kalbar Up Karo Renbang Polda Kalbar guna mempermudah pengendalian Program dan Anggaran.
  3. Agar segera merubah / merevisi TOR dan RAB Satker Jajaran dengan menyesuaikan peraturan / perundangan yang berlaku ( Standar Biaya Khusus dan Standar Biaya Umum )
Berkaitan dengan hal - hal tersebut diatas bersama ini disarankan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar agar mempersiapkan penyusunan DIPA Satker masing - masing TA. 2010 ( Rencana Distribusi Anggaran Mendukung Kegiatan ) melalui konsep Penetapan Kinerja Satker dan Rencana Kegiatan dengan berpedoman kepada Pagu Definitif Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2010.

Terima kasih.

Semprul

Belajar Accrual Accounting Dari Aussie

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Ballroom Hotel Borobudur, Kamis (15/10), dipadati pejabat Ditjen Perbendaharaan dan utusan Kementerian Negara/Lembaga lainnya. Lebih dari 600 peserta mengikuti Lokakarya "Akuntansi Akrual-Konsepsi dan Pengalaman Implementasi" dengan antusias. Dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Lokakarya ini menghadirkan narasumber yang berkompeten. Termasuk perwakilan dari Negara Australia sebagai referensi penerapan sistem akrual ini.

Dalam keynotes speech yang disampaikannya, Ibu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa proses migrasi menuju accrual system merupakan amanah Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disebutkan dalam ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (1) bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Untuk itu, lanjutnya, seharusnya pada tahun ini (2009, red) system ini telah terimplementasi. Namun dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah yang memahami sistem ini belum memadai, maka disepakati bahwa penerapan accrual accounting basis system, akan dilakukan secara bertahap.


Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa peralihan cash accounting basis system yang selama ini diterapkan pemerintah, menuju accrual accounting basis system, bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan komitmen tinggi seluruh elemen pemerintahan. Untuk itu, Menkeu berharap kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga, untuk menyamakan persepsi dan konsepsi terkait system baru ini. Sehingga, akan tercipta sinergi yang pada akhirnya bermuara pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan, Herry Purnomo memaparkan bahwa tujuan lokakarya ini diantaranya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pegawai pemerintah terhadap sistem baru ini, termasuk memberikan gambaran terkait segala permasalahan yang dihadapi saat sistem ini diterapkan. Harapannya, Indonesia dapat mengambil manfaat dari pengalaman Australia yang telah menerapkan accrual accounting basis system ini sejak 1996.
Lokakarya yang diinisiasi oleh Australia Indonesia partnership sebagai lembaga kerjasama resmi Indonesia-Australia, akan mengarahkan pemerintah Indonesia untuk menyusun strategi terbaik dalam melakukan migrasi cash toward accrual system.

Dalam kesempatan yang sama, peserta juga diistimewakan dengan kehadiran penasehat senior Departemen keuangan dan Deregulasi Australia, Sharon Ong. Mewakili pemerintah Australia, Sharon Ong mengapresiasi dihelatnya lokakarya ilmiah ini. Beliau juga mengingatkan bahwa penerapan accrual accounting basis system memiliki banyak tantangan. Baik berupa kegagalan penerapan yang mengharuskan perubahan rencana dari yang semula, maupun terkait masalah komunikasi antar instansi.

Setelah dibuka secara resmi oleh Menkeu, acara dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi tentang tinjauan ilmiah terhadap akuntansi akrual, pengalaman Australia dalam mengimplementasikan sistem akrual, dan konsep migrasi menuju sistem akrual versi Indonesia.

Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id/pro/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2255

Semprul