Assalamu'alaikum Wr Wb- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No : Per - 26 / PB / 2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan DIPA Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 07 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2010.
- Surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
- Disposisi Kapolda Kalbar kepada Karo Renbang Polda Kalbar tentang Perintah Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
- Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2352 / XI / 2009 / Ro Renbang Tanggal 17 Nopember 2009 tentang Undangan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar.
Adapun Rekomendasi yang Biro Renbang berikan selaku Pembina Fungsi Perencanaan dan penganggaran di Jajaran Polda Kalbar sebagai berikut :
- Satker Jajaran agar segera mengambil soft data / data digital aplikasi RKA - KL TA. 2010 dengan menggunakan Versi 6.2 Dirjen Anggaran Depkeu R.I.
- Satker mempersiapkan kerangka Penetapan Kinerja dimana setiap nominal rencana penarikan per bulan / per detil kegiatan harus sesuai dengan perencanaan tingkat bawah ( bottom Up ) guna hindari hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Anggaran TA. 2010 di Jajaran Polda Kalbar.
- Operator bidang Renprogar Satker agar mempelajari secara jeli bentuk aplikasi DIPA TA. 2010 yang baru serta bentuk aplikasi Versi 6.2 yang mana terdapat perubahan - perubahan secara mendasar didalamnya.
- Segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Biro Renbang apabila mengalami hal - hal yang belum jelas dan mendasar.
Demikian Untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Terima Kasih


