Minggu, 24 Januari 2010

PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA SATKER LINGKUNGAN POLDA KALBAR


Assalamu'alaikum Wr. Wb


Mengingat rujukan sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE / 12 / M.PAN - RB / 11 / 2009 tanggal 3 Nopember 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementrian / Lembaga.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 34 / VIII / 2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri dan guna peningkatan Akuntabilitas Kinerja yang terukur dan tercapainya sasaran sesuai indikator kinerja utama pada TA. 2011 yang akan dilaksanakan Restrukturisasi Program dan Kegiatan Polri terdiri dari 13 Program sebagai berikut :
  1. Program Dukungan Manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri.
  2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri.
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Polri.
  4. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
  5. Program Pemberdayaan SDM Polri.
  6. Program Pendidikan dan Pelatihan Polri.
  7. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban.
  8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban
  9. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.
  10. Program Pemeliharaan Kamtibmas
  11. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  12. Program Penggulangan Gangguan Keamanan dalam negeri Berkadar tinggi.
  13. Program Pengembangan Hukum Kepolisian

Berkaitan dengan Restrukturisasi Program dan Kegiatan TA. 2011 dimaksud diatas agar masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar segera menyusun Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker yang diterbitkan melalui Keputusan Kasatker.

Agar mengirimkan dokumen Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker paling lambat tanggal 26 Januari 2010 kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang guna dilakukan penelaahan dan dijadikan sebagai bahan masukan Penetapan Indikator Kinerja Utama Polda Kalbar yang selanjutnya dikirimkan kepada Kapolri tanggal 28 Januari 2010.

Untuk Satker yang mengalami kesulitan dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Karo Renbang Polda Kalbar beserta staf.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terima masih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Semprul
Senin, 18 Januari 2010

SKEP KAPOLRI NO. POL : SKEP / 4 / VII / 2009 TANGGAL 1 JULI 2009


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik berbagai macam rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : Per / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 239 / IX / 6 / 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Pelaporan AKIP.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 07 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Perubahan atas keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ).
  7. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sisrenstra Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa telah direvisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.

Adapun Pedoman Penyusunan LAKIP yang telah dibakukan yakni Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 4 / VII / 2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Dilingkungan Polri. agar seluruh Satker mempedomani panduan dimaksud serta sistematika yang telah ditentukan.

Demikian untuk menjadi periksa.


Semprul
Kamis, 07 Januari 2010

RAKOR PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN / RANC. RENJA SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2011

ARAHAN KARO RENBANG RENBUT TA. 2011 POLDA KALBAR


DOKUMENTASI
Semprul
Selasa, 29 Desember 2009

KONVERSI FORMAT APLIKASI 6.2 KE FORMAT APLIKASI 6.3 RKA - KL SATKER JAJARAN POLDA KALBAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menindaklanjuti Update aplikasi RKA - KL / POK / PERAN versi 6.2 menjadi versi 6.3 TA. 2010 DJA bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar agar :
  1. Operator Satker Jajaran Polda Kalbar untuk segera mendownload aplikasi versi 6.3 DJA TA. 2010. DISINI
  2. Agar mencermati penjelasan slide dibawah ini mengenai perubahannya dari versi 6.2 ke versi 6.3 khususnya pengisian POK Satker.
  3. Segera mengisikan data awal rencana Realisasi dan agar dalam perjalanan Tahun Anggaran 2010 agar selalu dilaporkan back upnya per - bulan kepada Admin RKA - KL Polda Kalbar di email rendalpro@yahoo.com setiap tanggal 3 awal bulan.
  4. Apabila mengalami kesulitan agar segera melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Aplikasi Renprogar Polda Kalbar.
Agar diperhatikan dan tindak lanjutnya..terima kasih

Semprul
Minggu, 13 Desember 2009

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN POK SATKER RKA - KL TA. 2010

Semprul
Kamis, 10 Desember 2009

SURAT DERENBANG KAPOLRI NO. POL : B / 433 / XI / 2009 / SDERENBANG TTG ATENSI KHUSUS PENYUSUNAN DIPA POLRI DAN JAJARAN TA. 2010

Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan mendasari beberapa rujukan sebagaimana terurai dibawah ini :
  1. Peraturan Menkeu RI No : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA - KL dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA TA. 2010.
  2. Surat Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menkeu RI Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  3. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 433 / XI / 2009 / Sderenbang tanggal 17 Nopember 2009 tentang Sosialisasi PMK No. 119 / PMK.02 / 2009 dan Penyusunan DIPA Satker Tingkat Mabes Tahun 2010.
  4. Surat Telegram Kapolda Kalbar No.Pol : ST / 703 / XII / 2009 tanggal 4 Desember 2009 tentang Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010 dan Satker Jajaran tanggal 08 s/d 09 Desember 2009 di SPN Pontianak.
  5. Surat Rincian Alokasi Anggaran ( SRAA ) Polda Kalbar No : 13 / 060.01 / 2010 tanggal 30 Nopember 2009 tentang Rincian Pagu APBN Polda Kalbar TA. 2010.
  6. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1197 / XII / 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010.
  7. Surat Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar No : S - 1074 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penelaahan Konsep DIPA TA. 2010.
  8. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1197 / XII / 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010.
  9. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1199 / XII / 2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penelaahan DIPA Polda Kalbar TA. 2010 di Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas khususnya point 3 perlu diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar beberapa atensi khusus yang sangat penting untuk diketahui sebagaimana isi daripada rujukan point 3 diatas sebagai berikut :
  1. Pada aplikasi RKA - KL versi 6.2 Ditjen Anggaran ditemukan beberapa perubahan yang mendasar yakni format Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) dan ditambahkan formulir Rencana Penarikan Anggaran Per Detail Kegiatan yang mana bertujuan sebagai sinkronisasi antara Rencana Kegiatan s/d tingkat fungsi pada Satker, RKA - KL TA. 2010, Penetapan Kinerja dan DIPA TA. 2010 serta Penambahan Formulir Rencana Realisasi sampai dengan tingkat fungsi / sub fungsi pelaksana.
  2. DIPA untuk tingkat Satwil / Polda ditanda tangani oleh Kapolda dimana penyusunan rencana penarikan anggaran BAB III DIPA di susun secara Bottom Up tiap - tiap Satker yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 09 Desember 2009 di SPN Polda Kalbar dan sebagai autentikasi dokumen disyahkan terlebih dahulu oleh Kasatker / Kasatwil.
  3. Batas Waktu Pengiriman Konsep DIPA yang disyahkan oleh masing - masing Kasatker di terima oleh Biro Renbang Polda Kalbar paling akhir tanggal 15 Desember 2009.
  4. Penyusunan POK tingkat Satker dilaksanakan dengan aplikasi versi 6.2 yang telah disiapkan menu Rencana Penarikan yang selanjutnya menjadi Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) masing - masing Satker.
  5. POK wajib disusun oleh Satker / Satwil yang ditandatangani oleh Kasatker yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Kapolda Kalbar untuk diketahui.
Untuk bahan penyusunan Petunjuk Operasional kegiatan Satker / Satwil dipersilahkan mendownload / mengunduh soft data back Up aplikasi versi 6.2 Pagu Definitif TA. 2010 KLIK DISINI.

Sekian dan terima kasih..
Semprul