Selasa, 09 Februari 2010

SKEP KAPOLRI NO. POL : SKEP / 572 / XI / 2009 TANGGAL 2 NOVEMBER 2009


Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat rujukan sebagaimana berikut :
  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa petunjuk penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri yang semula mempedomani Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 dengan terbitnya Skep Kapolri No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 maka seluruh Satker jajaran wajib mempedomani petunjuk yang terbaru dimaksud.

Demikian untuk menjadi perhatian.
Semprul

SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE / 10 / I / 2009 TGL 30 JANUARI 2009


Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat rujukan sebagaimana tertera dibawah ini :
  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
  2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 360 / VI / 2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri Tahun 2005 - 2025.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri yang mandiri, Profesional dan dipercaya masyarakat.
  4. Arahan Kapolri pada Rakor Polri tanggal 28 - 29 Januari 2009.
----- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada Kasatker jajaran bahwa Pedoman perencanaan Kapolri TA. 2010 telah dikirimkan dari Sderenbang Polri pada Bulan Februari 2010.

----- Demikian untuk menjadi maklum

Semprul
Selasa, 02 Februari 2010

LATAR BELAKANG PROGRAM DAN KEGIATAN TA. 2011

----- Pencapaian Renstra Polri tahun 2005 - 2009 dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat harus diakui belum sepenuhnya memberikan kepuasan kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga perlu dilanjutkan pada Renstra Polri Tahun 2010 - 2014 yang bermuara pada pencapaian strategi Partnership Building secara pararel agar kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat dan tercipta kondisi keamanan yang semakin kondusif disemua titik pelayanan bersamaan dengan pencapaian strategi Partnership Building Renstra Polri 2010 - 2014.

----- Sesuai sasaran strategis Polri dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun kedepan yaitu Partnership Building serta dalam rangka melanjutkan strategi Trust Building sebagaimana tersebut diatas maka sepanjang 5 ( lima ) tahun kedepan akan digelar pelayanan prima disemua titik pelayanan hingga tingkat Polsek melalui Standart Pelayanan Kamtibmas Prima.

----- Renstra Polri tahun 2005 - 2009 dilaksanakan dalam 8 ( delapan ) program dan 26 kegiatan dimana pada setiap tahap melaksanakan program unggulan yaitu tahun 2005 - 2007 dibidang perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, tahun 2008 dibidang Harkamtibmas dan diakhir Renstra tahun 2009 melaksanakan program unggulan Lidik sidik tindak pidana dengan penjuru Bareskrim Polri disamping melaksanakan program unggulan akselerasi Quick Wins, sedangkan pada Renstra Polri tahun 2010 - 2014 dilaksanakan dalam 13 ( tiga belas ) Program dan 86 Kegiatan, sehingga pada masa peralihan dari Renstra Polri 2005 - 2009 menuju Renstra Polri Tahun 2010 - 2014 masih menggunakan 8 ( delapan ) program khususnya Renstra Polri tahun I ( Tahun 2010 ).

----- Sehubungan dengan penjelasan tersebut diatas diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa untuk TA. 2011 akan diimplementasikan 13 ( tiga belas ) Program Kepolisian yakni :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri yang terdiri dari 7 kegiatan.
  2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri yang terdiri dari 6 kegiatan.
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepolisian yang terdiri dari 10 kegiatan.
  4. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian Polri yang terdiri dari 3 kegiatan.
  5. Program Pemberdayaan SDM Kepolisian yang terdiri dari 8 Kegiatan.
  6. Program Pendidikan dan Pelatihan Polri yang terdiri dari 8 kegiatan.
  7. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban yang terdiri dari 7 kegiatan.
  8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban yang terdiri dari 3 kegiatan.
  9. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan yang terdiri dari 4 kegiatan.
  10. Program Pemeliharaan Kamtibmas yang terdiri dari 9 kegiatan.
  11. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana yang terdiri dari 11 kegiatan.
  12. Program Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar tinggi yang terdiri dari 6 kegiatan.
  13. Program Pengembangan Hukum Kepolisian yang terdiri dari 4 kegiatan.
----- Untuk Satker agar segera menyesuaikan perubahan program dimaksud untuk disesuaikan dengan rencana kebutuhan Satker yang telah disusun untuk TA. 2011. untuk naskah analisa program dan kegiatan TA. 2011 agar Satker melaksanakan koordinasi dengan Biro Renbang Polda Kalbar atau konfirmasi email rendalpro@yahoo.com.

----- Demikian untuk menjadi perhatian.

Semprul
Minggu, 24 Januari 2010

PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA SATKER LINGKUNGAN POLDA KALBAR


Assalamu'alaikum Wr. Wb


Mengingat rujukan sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE / 12 / M.PAN - RB / 11 / 2009 tanggal 3 Nopember 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementrian / Lembaga.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 34 / VIII / 2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri dan guna peningkatan Akuntabilitas Kinerja yang terukur dan tercapainya sasaran sesuai indikator kinerja utama pada TA. 2011 yang akan dilaksanakan Restrukturisasi Program dan Kegiatan Polri terdiri dari 13 Program sebagai berikut :
  1. Program Dukungan Manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri.
  2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri.
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Polri.
  4. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
  5. Program Pemberdayaan SDM Polri.
  6. Program Pendidikan dan Pelatihan Polri.
  7. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban.
  8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban
  9. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.
  10. Program Pemeliharaan Kamtibmas
  11. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  12. Program Penggulangan Gangguan Keamanan dalam negeri Berkadar tinggi.
  13. Program Pengembangan Hukum Kepolisian

Berkaitan dengan Restrukturisasi Program dan Kegiatan TA. 2011 dimaksud diatas agar masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar segera menyusun Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker yang diterbitkan melalui Keputusan Kasatker.

Agar mengirimkan dokumen Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker paling lambat tanggal 26 Januari 2010 kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang guna dilakukan penelaahan dan dijadikan sebagai bahan masukan Penetapan Indikator Kinerja Utama Polda Kalbar yang selanjutnya dikirimkan kepada Kapolri tanggal 28 Januari 2010.

Untuk Satker yang mengalami kesulitan dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Karo Renbang Polda Kalbar beserta staf.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terima masih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Semprul
Senin, 18 Januari 2010

SKEP KAPOLRI NO. POL : SKEP / 4 / VII / 2009 TANGGAL 1 JULI 2009


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik berbagai macam rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : Per / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 239 / IX / 6 / 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Pelaporan AKIP.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 07 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Perubahan atas keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ).
  7. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sisrenstra Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa telah direvisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.

Adapun Pedoman Penyusunan LAKIP yang telah dibakukan yakni Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 4 / VII / 2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Dilingkungan Polri. agar seluruh Satker mempedomani panduan dimaksud serta sistematika yang telah ditentukan.

Demikian untuk menjadi periksa.


Semprul
Kamis, 07 Januari 2010

RAKOR PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN / RANC. RENJA SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2011

ARAHAN KARO RENBANG RENBUT TA. 2011 POLDA KALBAR


DOKUMENTASI
Semprul
Selasa, 29 Desember 2009

KONVERSI FORMAT APLIKASI 6.2 KE FORMAT APLIKASI 6.3 RKA - KL SATKER JAJARAN POLDA KALBAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menindaklanjuti Update aplikasi RKA - KL / POK / PERAN versi 6.2 menjadi versi 6.3 TA. 2010 DJA bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar agar :
  1. Operator Satker Jajaran Polda Kalbar untuk segera mendownload aplikasi versi 6.3 DJA TA. 2010. DISINI
  2. Agar mencermati penjelasan slide dibawah ini mengenai perubahannya dari versi 6.2 ke versi 6.3 khususnya pengisian POK Satker.
  3. Segera mengisikan data awal rencana Realisasi dan agar dalam perjalanan Tahun Anggaran 2010 agar selalu dilaporkan back upnya per - bulan kepada Admin RKA - KL Polda Kalbar di email rendalpro@yahoo.com setiap tanggal 3 awal bulan.
  4. Apabila mengalami kesulitan agar segera melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Aplikasi Renprogar Polda Kalbar.
Agar diperhatikan dan tindak lanjutnya..terima kasih

Semprul