MENANGGAPI PERMASALAHAN PENGGUNAAN ANGGARAN PADA BID BINKUM POLDA KALBAR TA. 2008


------ Merujuk Nota Dinas Kabid Hukum Polda Kalbar No. Pol : R/ ND - 08 / III / 2008 / Bin Kum tanggal 13 Maret 2008 tentang Permohonan Petunjuk Penggunaan Anggaran Bidbinkum Polda Kalbar.




------ Perlu diinformasikan kepada seluruh Kasatker Jajaran sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bab .V Pasal 18 berbunyi " Semua Biaya Kegiatan Bantuan dan Nasehat Hukum Untuk Kepentingan Institusi Dibebankan Kepada Anggaran Polri".



------ Untuk lebih jelasnya apabila berkenan untuk mengambil Soft Copy dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum dilingkungan Polri

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul MENANGGAPI PERMASALAHAN PENGGUNAAN ANGGARAN PADA BID BINKUM POLDA KALBAR TA. 2008. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rorenakalbar.blogspot.com/2008/03/menanggapi-permasalahan-penggunaan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Semprul - Kamis, 27 Maret 2008

Belum ada komentar untuk "MENANGGAPI PERMASALAHAN PENGGUNAAN ANGGARAN PADA BID BINKUM POLDA KALBAR TA. 2008"

Posting Komentar