Assalamu'alaikum Wr Wb
Melihat rujukan sebagaimana berikut :
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
- Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa petunjuk penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri yang semula mempedomani Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 dengan terbitnya Skep Kapolri No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 maka seluruh Satker jajaran wajib mempedomani petunjuk yang terbaru dimaksud.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Semprul