Kamis, 16 September 2010

REVISI DIPA SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2010

Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengintip rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
  2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
  3. Undang - Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406 )
  5. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010.
  6. Keputusan Presiden Nomor 84 / P Tahun 2009.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 119 / PMK.02 / 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan Penyusunan , Penelaahan , Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 / PMK.02 / 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2010.
Sehubungan dengan banyaknya rujukan terjlentreh diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera melaksanakan analisa dan evaluasi khususnya bidang anggaran mendukung kegiatan operasional Satker untuk TA. 2010 guna diketahui bagian -2 / kegiatan / sub giat / akun maupun detail kegiatan yang menurut Satker dengan tidak mengurangi / menganggu pencapaian sasaran kegiatan dan sangat diperlukan revisi / perubahan sebagaimana diatur dalam rujukan nomor 8 tersebut diatas.

Sebagai perhatian bahwa pelaksanaan Revisi DIPA dibatasi waktunya yakni pada tanggal 31 Oktober 2010 merupakan batas akhir pengajuan Revisi DIPA TA. 2010 Satker Jajaran, maka dari itu dihimbau untuk segera melakukan koordinasi dan kosultasi dengan Biro Renbang Polda Kalbar manakala akan melaksanakan Revisi DIPA TA. 2010.

Demikian untuk menjadi perhatian...terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Semprul
Sabtu, 04 September 2010

PERUBAHAN KODE SUB KOMPONEN RKA - KL SATKER JAJARAN POLDA KALBAR TA. 2011

Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat beberapa tumpukan rujukan sebagaimana tersebut dibawah ini :
  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 294 / MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104 / PMK.02 / 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 355 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 18 Agustus 2010 tentang Perubahan Kode Sub Komponen Aplikasi RKA-KL Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar (khususnya pejabat pengemban fungsi perencanaan program dan anggaran ) bahwa dalam rangka mempermudah persiapan penyusunan RKA-KL Pagu Definitif Polri TA. 2011 khususnya bidang teknis aplikasi komputer agar masing - masing Kabag Ren beserta operator Satker melaksanakan perubahan kode sub komponen pada sistem aplikasi RKA-KL TA. 2011.

Untuk hasil pelaksanaan perubahan kode sub komponen pada aplikasi RKA-KL TA. 2011 Satker jajaran baik soft copy maupun hard copy agar dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 05 September 2010 mengingat waktu yang relatif singkat dan padat kegiatan guna mempersiapkan penyusunan Pagu Definitif RKA-KL Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011.

Agar Pejabat Kabag Ren dan Operator segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi manakala menemui hambatan / kesulitan guna pelaksanaan kegiatan dimaksud. untuk soft copy data RKA - KL Satker yang belum ada / hilang agar melakukan konfirmasi pada email admin yakni rendalpro@yahoo.com.

Terima kasih atas perhatiannya..Wassalamu'alaikum Wr Wb..

Semprul