Assalamu'alaikum Wr Wb
Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau - Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan maka dengan berucap rasa syukur telah diperhatikannya anggota TNI dan PNS dengan adanya realisasi alokasi tunjangan dimaksud.
Mengingat gambaran medan yang cukup sulit untuk ditempuh diwilayah perbatasan khususnya wilayah Kalbar - Malaysia/Serawak dimana anggota TNI dan PNS yang bertugas diwilayah perbatasan khususnya daerah terpencil / garis depan wilayah batas negara dihadapkan dengan segala permasalahan yang kompleks baik yang bersumber dari intern maupun ekstern sehingga dijadikan dasar/pertimbangan khusus untuk merealisasikan dukungan tunjangan dimaksud.
Adapun besaran tunjangan yang diberikan bagi personel TNI dan PNS sebagaimana kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 yakni dapat dirincikan sebagai berikut ( Bagian ke - 2 Pasal 4 huruf a,b,c dan d ) :
Sekian dan terima kasih...
Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau - Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan maka dengan berucap rasa syukur telah diperhatikannya anggota TNI dan PNS dengan adanya realisasi alokasi tunjangan dimaksud.
Mengingat gambaran medan yang cukup sulit untuk ditempuh diwilayah perbatasan khususnya wilayah Kalbar - Malaysia/Serawak dimana anggota TNI dan PNS yang bertugas diwilayah perbatasan khususnya daerah terpencil / garis depan wilayah batas negara dihadapkan dengan segala permasalahan yang kompleks baik yang bersumber dari intern maupun ekstern sehingga dijadikan dasar/pertimbangan khusus untuk merealisasikan dukungan tunjangan dimaksud.
Adapun besaran tunjangan yang diberikan bagi personel TNI dan PNS sebagaimana kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 yakni dapat dirincikan sebagai berikut ( Bagian ke - 2 Pasal 4 huruf a,b,c dan d ) :
- 150 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- 100 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
- 75 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah perbatasan.
- 50 % dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat diwilayah udara , laut perbatasan dan pulau kecil terluar.
Sekian dan terima kasih...
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul SELAMAT KEPADA BAPAK/IBU ANGGOTA TNI YANG MELAKSANAKAN TUGAS DI WILAYAH PULAU TERLUAR DAN PERBATASAN ATAS (Peraturan Menkeu No. 178/PMK.05/2010 ). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rorenakalbar.blogspot.com/2010/10/selamat-kepada-bapakibu-anggota-tni.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Semprul - Kamis, 21 Oktober 2010
Belum ada komentar untuk "SELAMAT KEPADA BAPAK/IBU ANGGOTA TNI YANG MELAKSANAKAN TUGAS DI WILAYAH PULAU TERLUAR DAN PERBATASAN ATAS (Peraturan Menkeu No. 178/PMK.05/2010 )"
Posting Komentar