KEWAJIBAN SATKER PELAPORAN PP 39 TAHUN 2006

Assalamu'alaikum, kepada Satker yang belum mengirimkan pelaporan sesuai format "A" Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 agar segera menyusun laporan dan dikirimkan sesuai periode yang telah ditentukan yakni pada hari ke - 4 setelah Triwulan Berakhir sesuai amanat PP No. 39 Tahun 2006.

Untuk Format "A" dimaksud bisa di Download dibawah ini :

Format "A" PP No. 39 Tahun 2006 Satker
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul KEWAJIBAN SATKER PELAPORAN PP 39 TAHUN 2006. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://rorenakalbar.blogspot.com/2008/02/kewajiban-satker-pelaporan-pp-39-tahun.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Semprul - Jumat, 29 Februari 2008

Belum ada komentar untuk "KEWAJIBAN SATKER PELAPORAN PP 39 TAHUN 2006"

Posting Komentar