LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN APBN

---- Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Menindaklanjuti rujukan :
  1. Surat Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 257 / WPB.17 / BD.0201 / 2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN 2009.
  2. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 662 / III / 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN.
---- Sehubungan dengan rujukan diatas, bersama ini diberitahukan kepada Kasatker untuk melaksanakan langkah - langkah sebagai berikut :
  1. Agar segera melaksanakan kegiatan dan penyerapan anggaran yang telah disediakan dalam DIPA / RKA - KL Satker TA. 2009.
  2. Atas sisa dana kegiatan / sub kegiatan yang telah dilaksanakan / dicapai sasarannya / dikontrakkan tidak dapat diajukan usulan revisi untuk optimalisasi sisa dana dimaksud.
  3. Tidak merealisasikan / melaksanakan Revisi dan pengesahan Revisi dari hasil optimalisasi sisa dana kegiatan / sub kegiatan yang telah dilaksanakan / dicapai sasarannya / dikontrakkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari menteri keuangan.
---- Berkaitan dengan pelaksanaan sebagaiman tersebut diatas untuk mempedomani petunjuk berupa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per - 06 / PB / 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN dilingkungan Polri.

---- Demikian untuk menjadi periksa
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN APBN. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rorenakalbar.blogspot.com/2009/03/langkah-langkah-pelaksanaan-apbn.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Semprul - Senin, 30 Maret 2009

Belum ada komentar untuk "LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN APBN"

Posting Komentar