PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 69 / PMK.02 / 2010 TGL 23 MARET 2010 TTG TATA CARA REVISI DIPA TA. 2010

"Ada beberapa hal baru dalam tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2010. Yaitu revisi anggaran mulai dikaitkan dengan target kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja,” kata Made Arya Wijaya Kepala Subdit Pengembangan Sistem Penganggaran dalam acara sosialisasi PMK Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun anggaran 2010 bertempat di Gedung RM. Noto Hamiprodjo tanggal 31 Maret 2010.

Menurut PMK tersebut, definisi revisi adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) tahun anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2010.

Revisi terjadi karena adanya perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang.

Perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja seperti adanya anggaran belanja tambahan (ABT), kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN, luncuran PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman, dan percepatan penarikan pinjaman LN/DN termasuk Penerusan Pinjaman.

Sedangkan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang disebabkan oleh dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran, antar kegiatan dalam satu program sebagai hasil optimaslisasi.

Sesuai dengan PMK ini, revisi bisa dilaksanakan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja, pembayaran berbagai tunggakan, kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan, rupiah murni pendamping PHLN, dan kegiatan multi years.

Demikian pula revisi dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan tidak mengubah sasaran program, tidak mengubah jenis dan satuan keluaran kegiatan, dan tidak mengurangi volume keluaran kegiatan prioritas nasional ( Ditjen Anggaran Depkeu R.I )
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 69 / PMK.02 / 2010 TGL 23 MARET 2010 TTG TATA CARA REVISI DIPA TA. 2010. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rorenakalbar.blogspot.com/2010/04/peraturan-menteri-keuangan-ri-nomor-69.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Semprul - Jumat, 02 April 2010

Belum ada komentar untuk "PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 69 / PMK.02 / 2010 TGL 23 MARET 2010 TTG TATA CARA REVISI DIPA TA. 2010"

Posting Komentar