Assalamu'alaikum Wr.Wb
---- Merujuk dari :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : Per / 09 / M.PAN / 05 / 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B / 2894 / M.PAN / 12 / 2007 tanggal 10 Desember 2007 perihal Penyampaian LAKIP Tahun 2007 dan Penetapan Kinerja Tahun 2008.
- Surat Kapolri No. Pol : B / 728 / III / 2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Indikator Kinerja Utama.
- Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 572 / IV / 2008 tanggal 4 april 2008 tentang Pengiriman Formulir Pengisian Indikator Kinerja Utama Satker Jajaran Polda Kalbar.
---- Bersama ini diinformasikan kepada Para Kasatker Jajaran Polda Kalbar agar segera menyusun Indikator Kinerja Utama guna memenuhi permintaan dari Mabes Polri dan akan segera diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia.
---- Apabila mengalami kesulitan diharapkan segera menghubungi Biro Renbang Polda Kalbar dan untuk mengambil soft copy dari Peraturan dimaksud klik DISINI
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul PENYUSUNAN FORM INDIKATOR KINERJA UTAMA INSTANSI - SATKER. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rorenakalbar.blogspot.com/2008/04/penyusunan-form-indikator-kinerja-utama.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Semprul - Sabtu, 05 April 2008
Belum ada komentar untuk "PENYUSUNAN FORM INDIKATOR KINERJA UTAMA INSTANSI - SATKER"
Posting Komentar