Assalamu'alaikum Wr. Wb
---- Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Para Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) atau lazim kita sebut dengan Term Of Reference ( TOR ) ,,,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 yang telah dijelaskan secara detail mekanisme penyusunan RKA - KL khususnya TA. 2009.
---- Dipersilahkan untuk di download,,segera dicetak dan dipelajari sebagaiman tercantum dalam surat Kapolda untuk Peraturan KLIK DISINI
Sekian terima kasih ,,,Wassalamu'alikum Wr. Wb
---- Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Para Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) atau lazim kita sebut dengan Term Of Reference ( TOR ) ,,,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 yang telah dijelaskan secara detail mekanisme penyusunan RKA - KL khususnya TA. 2009.
---- Dipersilahkan untuk di download,,segera dicetak dan dipelajari sebagaiman tercantum dalam surat Kapolda untuk Peraturan KLIK DISINI
Sekian terima kasih ,,,Wassalamu'alikum Wr. Wb
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul PMK.80 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENELAAHAN RKA - KL TA. 2008. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rorenakalbar.blogspot.com/2008/08/pmk80-tahun-2007-ttg-petunjuk.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Semprul - Senin, 25 Agustus 2008
Belum ada komentar untuk "PMK.80 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENELAAHAN RKA - KL TA. 2008"
Posting Komentar