Assalamu'alaikum Wr Wb
---- Dalam rangka penyempurnaan dan penyamaan pemahaman / persepsi terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen penetapan kinerja, Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka telah dilakukan launching Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010.
Dengan merujuk sebagaimana terderet dibawah ini :
Dengan merujuk sebagaimana terderet dibawah ini :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689 );
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementrian.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntablilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 / M.PAN / 05/ 2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 20 / M/PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama.
---- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa untuk Format terakhir penyusunan Penetapan Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) dan LAKIP Satker jajaran agar Satker mempelajari sebagaimana diatur dalam eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 silahkan lihat DISINI.
Demikian untuk dipelajari dan segera ditindaklanjuti
Terima kasih...Wassalamu'alaikum Wr Wb
Demikian untuk dipelajari dan segera ditindaklanjuti
Terima kasih...Wassalamu'alaikum Wr Wb
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul FORMAT TAPJA, RKT DAN LAKIP( PERMENPAN NOMOR 29 TAHUN 2010). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rorenakalbar.blogspot.com/2011/02/format-tapja-rkt-dan-lakip-permenpan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Semprul - Senin, 07 Februari 2011
Belum ada komentar untuk "FORMAT TAPJA, RKT DAN LAKIP( PERMENPAN NOMOR 29 TAHUN 2010)"
Posting Komentar